News Breaking
Live
update

Breaking News

Pengedar Sabu di Pantai Raja Kabur Lewat Pintu Belakang

Pengedar Sabu di Pantai Raja Kabur Lewat Pintu Belakang





tanjakNews.com, PERHENTIAN RAJA- Polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar, dan mengamankan pemilik rumah SO (47), Rabu (12/10/2022) sore sekitar pukul 15.30 WIB. 

Tim Reskrim Polsek Perhentian Raja yang turun melakukan penangkapan menggeledah isi rumah dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dalam paket besar dan empat paket kecil. Selain itu juga diamankan satu timbangan digital, dan uang tunai Rp1.990.000.

Polsek Perhentian Raja sebelumnya mendapatkan informasi bahwa SO sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di rumahnya. 

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Ipda Toriq Akbar menurunkan Kanit Reskrim Ipda A. Candra Widodo dan Tim Reskrim ke desa tersebut untuk melakukan penyelidikan. 

Kemudian Kanit Reskrim dan anggota mendatangi rumah SO di Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja. Namun kedatangan petugas kepolisian tersebut diketahui SO, sehingga ia langsung melarikan diri melewati pintu belakang rumah.

Petugas kepolisian dengan sigap berusaha melakukan pengejaran dan menemukan SO sedang bersembunyi di rumah adik kandungnya tepatnya di belakang rumah tersebut.

Selanjutnya SO diamankan dan dibawa ke rumahnya, serta dilakukan pengeledahan rumah yang selama ini ditinggalinya seorang diri. Penggeledahan disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Setelah itu,  petugas menemukan barang bukti narkoba di dalam kamar di atas tempat tidurnya. SO langsung diinterogasi. Ia mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya yang ia peroleh dari seorang laki-laki yang biasa ia panggil  AN, beralamat di Pekanbaru. 
   
Kapolsek Perhentian Raja Ipda Toriq Akbar yang dikonfirmasi awak media membenarkan ada penangkapan tersangka narkoba di desa tersebut. 

“Benar, pelaku sempat kabur dan akhirnya petugas berhasil mengamakannya. Pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek, darinya berhasil kita amankan barang bukti dengan berat bruto 3.27 gram,“ jelas Kapolsek. 

Ditambahkan Ipda Toriq, nama AN yang disebut oleh SO sudah masuk DPO Polsek Perhentian Raja.

“Untuk pelaku SO ini, juga sudah kita lakukan test urine, hasilnya postif methamphetamine dan ia kita jerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Toriq. *

Tags