News Breaking
Live
update

Breaking News

Divpropam Polri Tangkap Tuanku Bandaro Alam Sati

Divpropam Polri Tangkap Tuanku Bandaro Alam Sati

 
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa dan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara saat pengungkapan kasus narkoba di Bukittinggi.


tanjakNews.com, JAKARTA -- Pengembangan kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya akhirnya mengantarkan penyidik kepada nama Irjen Teddy Minahasa Putra, Kapolda Sumbar. Teddy yang akan menjabat Kapolda Jawa Timur itu diduga menjual barang bukti sabu ke seorang perempuan berinisial LP. 

Jumat (14/10/2022) Divpropam Polri menangkap perwira tinggi bergelar Tuanku Bandaro Alam Sati pemberian lembaga adat di Sumbar itu.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya membenarkan adanya penangkapan anak buahnya tersebut. Irjen Teddy Minahasa (TM) diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

“Kemarin minta Kadiv Propam lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” kata Sigit di Mabes Polri, Jumat petang.

Ikhwal keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan Polda Metro Jaya. Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil. Dari situ dilakukan pengembangan. Alhasil, muncul dua nama dalam keterlibatan anggota Polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan kapolsek.

“Atas dasar tersebut kami minta kembangkan. Kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan mengarah kepada personel oknum anggota Polri Doddy yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi,” papar Sigit.

AKBP Doddy Prawira Negara diketahui menjabat Kabagada Rolog Sumbar, yang saat pengungkapan kasus sabu di Bukittinggi ia menjabat Kapolres di sana.

Dari AKBP Doddy akhirnya diketahui ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba tersebut.

Kapolri mengatakan, usai Teddy dijemput oleh Divpropam Polri, dilakukan gelar perkara pagi tadi untuk menyatakan perbuatan hukumnya.

“Saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” kata Sigit.

Sigit memerintahkan Propam untuk mempersiapkan sidang etik kepada Irjen Teddy Minahasa dan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan penanganan perkara.

Irjen Teddy Minahasa dianugerahi gelar adat Tuanku Bandaro Alam Sati oleh Tampuak Tangkai Alam Minangkabau.[ist]


Kronologi

Sementara itu informasi yang beredar di sejumlah grup Whatsapp wartawan dan lainnya, beredar laporan pemeriksaan gelar perkara Teddy tersebut. 

Disebutkan sejumlah pejabat Polri mengikuti gelar perkara itu, antara lain, Sesroprovost Divpropam Polri, Sesropaminal Divpropam Polri, Perwakilan Itwasum Polri, Perwakilan Divkum Polri, Perwakilan Bareskrim Polri, Perwakilan SSDM Polri, dan  para Akreditor Divpropam.  

Dalam gelar perkara itu ada lima nama dari non Polri yang ikut terlibat. Mereka adalah LP (perempuan), SM alias Arief, Ar alias Abeng, MS (perempuan), MN alias Daeng.

Dari Polri yang terlibat, selain Teddy dan Doddy juga ada dua Kapolsek dan satu dari Satresnarkoba berpangkat Aiptu.

Di mana dari gelar perkara tersebut disebutkan, sabu sebanyak 5 kilogram adalah sebagian barang bukti tangkapan Polres Bukittinggi pada 13 Mei 2022 dan dijual ke seorang perempuan.  Oleh Doddy, separuh BB disisihkan sepengetahuan Kapolda Sumbar. Penyisian itu, kabarnya dengan cara mengganti dengan 5 kg tawas.

Oleh Teddy yang mengenal perempuan berinisial LP itu, mengarahkan AKBP Doddy menjual ke LP. LP menyanggupi membeli 2 kg karena keuangan terbatas. Sebagian penjualan itu telah disetor Doddy ke Teddy sebanyak SGD 241.000.

Sabu 2 kg dalam penguasaan LP dijual ke seseorang anggota Polri berpangkat Kompol berinisial KSR. 

Dalam penyidikan juga ditemukan 2 kg sabu di rumah AKBP Doddy. 

Namun informasi terkait isi gelar perkara tersebut belum ada penjelasan pihak Mabes.

Irjen Teddy klaim selamatkan 414 ribu orang

Dalam pengungkapan sabu oleh Polres Bukittinggi Mei 2022 lalu, polisi mengamankan 41,4 kg narkoba jenis sabu dari delapan orang jaringan pengedar di Kota Bukittinggi. Tidak disebutkan TKP dan waktu penangkapan.

Dilansir dari gardaberita.com, kedelepan tersangka bernisial AH (24), DF (20) RP (27), IS (37), AR (34), AB (29) MF (25), NF (29) diringkus tim Satresnarkoba Polres Bukittinggi.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba ini, merupakan yang terbesar sejak berdirinya Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar.

“Ini semua tak lepas dari peran jajaran Satresnarkotika Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar,” ungkap Kapolda saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022).

Kapolda belum bersedia menerangkan TKP dan waktu penangkapan dengan alasan masih dalam pengembangan.

Masing-masing tersangka, kata Irjen Teddy, berperan sebagai pengedar, transporter atau kurir dan pemakai.

Kapolda menyebut, jika dikonversikan dengan rupiah, maka nilai sabu yang diamankan tersebut ekuivalen dengan Rp62,1 miliar. dan pengungkapan ini ekuivalen dapat mencegah dan menyelamatkan 414 ribu orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 10 orang.

“Tapi kalau lebih dari 10 orang, maka kita lebih banyak lagi menyelamatkan generasi muda,” ungkap Kapolda didampingi Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar.

Tentang asal sabu itu, sejauh ini, pihaknya belum meneliti barang yang diamankan ini berasal dari luar negeri atau impor.

“Namun yang jelas ini merupakan jaringan global dan tidak menutup kemungkinan ini jaringan internasional,” sebut Kapolda.

Diduga barang tersebut bisa masuk dari Selat Malaka atau dari Birma terus ke Aceh.

“Tapi belum bisa dipastikan karena bandarnya belum tertangkap,” ujarnya.

Irjen Teddy: Zero Toleran Termasuk Anggota Polri

Terkait dengan penegakkan hukum, Kapolda menegaskan, aparat penegak hukum sepakat dengan sikap zero toleran dan akan menghukum pelaku dengan seberat-beratnya.

Kapolda mengatakan, seluruh penegak aparat hukum akan bersikap zero toleran terhadap pengguna narkotika.

“Termasuk anggota Polri, dikenai tindak pidana dan dipecat, bukan pelanggaran kode etik,” papar Kapolda Teddy.

Berdasarkan analisa dan evaluasi Polda, Sumbar menduduki peringkat pertama penyalahgunaan narkotika dengan 1.043 kasus.

“Ini menggambarkan Sumbar potensial dan mengkhawatirkan dalam penggunaan narkotika,” ungkap jenderal polisi bintang dua ini.

Dari evaluasi 2021 Sumbar mengindikasikan Sumbar menjadi sasaran narkotika. Apalagi didukung dengan pengungkapan kali ini, Sumbar harus diwaspadai.

Diketahui, tangkapan terakhir yang terbesar, sebanyak 7 kilogram sabu pada tahun 2020 di Polres Payakumbuh. (Oce)

Tags