Segitiga Kecurangan dalam Birokrasi Pemerintahan
tanjaknews.com, PEKANBARU -- Kecurangan dalam birokrasi pemerintahan biasanya terjadi, disebabkan oleh the triangle fraud (segitiga kecurangan) yaitu adanya tekanan keuangan, perubahan gaya hidup yang memotivasi oknum tersebut melakukan kecurangan, dan adanya peluang dan rasionalisasi, di mana pelaku kecurangan membenarkan atas kondisi yang salah.
Hal itu dikatakan Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Sigit Juli Hendrawan dalam kegiatan “Gelar Pengawasan Daerah” yang ditaja Inspektorat Daerah Provinsi Riau di salah satu hotel di Pekanbaru, Selasa (15/11/2022).
Ia menjelaskan, ada empat poin pelaksanaan kegiatan tersebut. Pertama untuk meningkatkan efektifitas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemda. Kemudian meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pemda dan pimpinan unit kerja atau instansi objek pemeriksaan tentang pentingnya tindak lanjut hasil pemeriksaan.
“Ketiga, untuk meningkatkan kualitas hasil pengawasan dan professional Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Poim terakhir, untuk penyusunan data tindak lanjut hasil pengawasan pemeriksaan APIP secara akurat dan dinamis guna meningkatkan sistem koordinasi APIP,” paparnya.
“Dengan kegiatan ini kami mengajak pemerintah daerah untuk menyusun indentifikasi risiko guna meminimalisir terjadinya kecurangan dikemudian hari di instansi pemerintahan. Untuk meminimalkan sebuah risiko agar tidak terjadi sesuatu hal-hal yang tidak diinginkan. Tidak hanya dengan pola memperbaiki standar operasional prosedur,” urai Sigit.
Sementara itu Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, untuk mendeteksi kecurangan, yang dilakukan oknum di pemerintahan yang tidak bertanggungjawab, Edy menilai kegiatan tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk pencegahan.
Mantan Danrem 031/ Wirabima itu menjelaskan, kegiatan merupakan bagian dari agenda pengawasan yang menjadi salah satu instrumen untuk mengukur tingkat kinerja perangkat daerah. Karena hal itu dalam rangka percepatan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan dari Kemendagri, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, BPKP Perwakilan Provinsi Riau dan Inspektorat Daerah Provinsi Riau pada masing-masing OPD Pemprov Riau dan kabupaten/kota.
“Pengendalian ini perlu dilakukan guna meningkatkan potensi tercapainya tujuan dan sasaran organisasi perangkat daerah. Dengan merencanakan, mengatur dan mengarahkan tindakan yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa tujuan dan sasaran tersebut dapat tercapai,” jelas Wagubri.
Artinya, sebut Wagubri, tercapainya tujuan organisasi akan dapat terhambat dengan adanya risiko fraud (kecurangan).
Menurutnya, kegiatan ini juga untuk meningkatkan fungsi dan peran pengawasan dalam pelaksanaan tugas pada setiap unit kerja Pemda dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik atau good government.
“Kegiatan ini perlu dilakukan sebagai upaya strategis antara lain meningkatkan koordinasi di antara aparat pemerintah, meningkatkan efektivitas kegiatan pengawasan dan mendorong kesadaran aparat pemerintah untuk menghindari diri dari tindakan yang mengarah pada KKN,” sebut Wagubri. (Oce)