Oknum PNS Ngaku Ketua RT Kutip Paksa Uang Ronda
![]() |
Kedua tersangka pemerasan diamankan di Polresta Pekanbaru. |
tanjakNews.com, PEKANBARU -- Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, EF (37) terancam empat tahun kurungan penjara. Dia terlibat tindak pidana penipuan dan pemerasan.
Oknum PNS ini telah diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama rekannya AR alias Ujang (45). Kedua pelaku sudah ditahan di Mapolresta Pekanbaru sejak seminggu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, proses hukum keduanya terus bergulir. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kasusnya masih bergulir. Sekarang prosesnya sudah SPDP,” terang Andrie Setiawan, Ahad (13/11).
Pelaku disangkakan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Keduanya melakukan aksi pemerasan dan penipuan dengan modus sebagai Ketua RT yang mengutip uang ronda bulanan. Korbannya adalah pemilik Toko Elegant Butik, Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya. Pelaku meminta uang ronda tahunan sebesar Rp300 ribu.
Keduanya ditangkap setelah dilaporkan oleh Nur Sarifah (20) setelah melakukan aksi penipuan di toko tempat ia bekerja, Kamis (3/11) kemarin.
Peristiwa itu berawal saat kedua pelaku mendatangi butik tempat pelapor bekerja. Pelaku EF masuk ke dalam Toko Elegant Butik Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya untuk meminta uang ronda tahunan sebesar Rp300 ribu.
“Setelah pelaku EF ini masuk ke dalam toko untuk meminta uang, pelapor langsung menghubungi pemilik toko Vicky Wulandari. Setelah diangkat oleh Vicky ini, pelapor memberitahukan ada Ketua RT yang meminta uang ronda tahun sebesar Rp300 ribu,” lanjut Andrie.
Setelah Vicky mendengar informasi dari pelapor, Vicky meminta pelapor untuk memberikan handphone kepada pelaku EF untuk membicarakan uang ronda tahunan tersebut.
“Setelah beberapa saat EF berbicara dengan Vicky ini, EF langsung mematikan handphone tersebut. Pelaku EF juga meminta uang kepada pelapor dengan nada keras. Pelapor yang takut langsung menyerahkan uang tersebut,” jelasnya.
Usai menerima uang dari pelapor, pelaku menyerahkan satu lembar kwitansi. Sekitar 15 menit kemudian pelapor melihat handphone dan mendapatkan chatting dari Vicky.
Pemilik butik meminta karyawannya untuk mengambil foto orang yang mengaku Ketua RT dan meminta uang tersebut.
“Setelah foto dikirim, Vicky memberitahukan bahwa yang bersangkutan bukan Ketua RT setempat. Yang betul nama Ketua RT setempat adalah Firdaus,” ulasnya.
Merasa tertipu pelapor membuat laporan ke Polresta Pekanbaru untuk menangkap pelaku. Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan diketahui keberadaan kedua pelaku penipuan tersebut.
Selanjutnya petugas langsung bergerak ke Jalan Purwodadi, Kecamatan Tuah Madani untuk menyelidiki keberadaan pelaku. Setelah tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan kedua pelaku. Untuk EF diketahui merupakan seorang PNS yang bertugas di lingkungan Pemprov Riau.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku ini sudah melakukan pemerasan dan penipuan sejak dua bulan lalu di beberapa toko dengan modus sama. Diantaranya, Toko Elegant Jalan Imam Munandar Pekanbaru, KW Ponsel Jalan Durian, Toko Kecantikan Es Beauty Jalan Adi Sucipto, Sentral Panam Elektronik, Toko The Uncle Dee Eskrim Jalan Paus, dan Toko Ar-Razzaq Mart Jalan Sekuntum Raya.