Cek Formasi CPNS dan PPPK yang akan Dibuka Pemerintah Tahun 2023
tanjakNews.com, JAKARTA -- Pemerintah memastikan tahun 2023 kembali akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, Senin (26/12/2022).
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," sebut Menteri melalui keterangan resmi.
Apa saja formasi yang dibuka untuk rekrutmen CPNS tahun 2023?
"Profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah," paparnya.
Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialkukan seleksi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. Kuotanya akan disesuaikan dengan kebutuhan ASN tahun 2023 yang akan menjadi prioritas di instansi masing-masing.
Menurut Menteri Anas, arah kebijakan rekrutmen CPNS dan seleksi PPPK tersebut demi mendukung transformasi sumber daya manusia.
"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 yang pertama adalah fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan," kata Anas.
Dalam tahun ini pemerintah, kata Anas juga akan menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.
Kemudian memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur, merekrut CPNS secara sangat selektif. Kemudian mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
"Saat ini pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang akan terdampak oleh perkembangan digital. Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman," bebernya. (Oce)