Cemburu Pacar Di-WA Mantan, Pelajar Kelas 1 SMP ini Tantang Duel Pakai Clurit
![]() |
Kedua pelaku sepakat berdamai lewat mekanisme restorative justice |
tanjakNews.com, JAKARTA -- Gegara pacar di-chat mantannya lewat WhatsApp, MF (14) tak terima dan menantang MPD (15) untuk duel. Tantangan itu diterima MPD. Pakai senjata celurit.
Dua pelajar kelas 1 dan kelas 2 SMP di Jakarta Utara ini akhirnya benar-benar berduel. Tapi beruntung polisi datang sebelum keduanya mengeluarkan senjata tajam masing-masing. Dibantu warga, polisi mengamankan kedua pelajar tersebut. Wajah keduanya sudah lebam pertanda telah terjadi jual beli pukulan.
MPD (15) afalah pelajar kelas 2 SMP asal Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara. Sedangkan MF (14) pelajar kelas 1 SMP asal Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama menerangkan bahwa kejadian perkelahian ini terjadi pada Rabu (11/1/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB di Loksem Jalan Pejagalan Raya Rt. 004/004 Kelurahan Pekojan.
"Anggota Polsek Tambora dibantu warga dapat mencegah perkelahian ini sehingga tidak menimbulkan korban jiwa dibantara mereka. Kedua anak ini menderita lebam di muka masing-masing karena saling pukul," jelas Kompol Putra saat dikonfirmasi, Minggu, (15/1/2023).
MF ini awalnya tidak terima karena pacarnya yang berinisial EL dihubungi via Whatsapp oleh MPD. Diketahui bahwa MPD ini adalah mantan pacarnya EL.
“Karena cemburu pacarnya dihubungi oleh si mantan, maka MF menantang MPD untuk berkelahi satu lawan satu menggunakan celurit. Dipilihlah lokasi duel di Kelurahan Pekojan yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora,” ungkap Putra.
Usai diamankan kedua remaja belia itu dibawa ke Polsek Tambora dan diproses hukum dengan persangkaan tindak pidana penganiayaan, tindak pidana perkelahian satu lawan satu hingga menyebabkan luka. Polisi menggunakan pasal UU darurat karena membawa senjata tajam.
“Kedua anak ini awalnya tidak mau dimediasi secara kekeluargaan sehingga keduanya kami lakukan penahanan di ruang khusus anak di Polsek Tambora dengan sangkaan pidana pasal 351 KUHP dan/atau pasal 184 KUHP ayat (2) dan/atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951," terang Kompol Putra.
Setelah empat malam bersama di dalam ruangan khusus dengan pangawasan petugas, kedua anak ini akhirnya menyerah. Mereka sepakat berdamai.
Polsek Tambora akhirnya menghentikan penyidikan terhadap kedua anak ini dengan mekanisme restoratif justice melibatkan keluarga, pengurus RT atau RW di alamatnya dan juga pihak sekolah kedua anak ini.
“Demi masa depan kedua anak ini, penyidikan tindak pidana ini kami hentikan menggunakan mekanisme restoratif justice. Pemidanaan bukan jalan keluar yang baik untuk mereka di umur yang masih anak-anak. Semoga ini menjadi pelajaran berharga untuk mereka, orang tua dan juga anak-anak lainnya agar tidak melanggar hukum.” tutup Kompol Putra. (Oce/wd)