Ini Dia Ibu Tiri Kejam dari Rohil, Injak Leher Korban Hingga Tewas
tanjakNews.com, ROHIL -- Kejanggalan kematian Rena Novita alias Novi (22) bermula saat penyelenggaraan jenazah. Saat keluarga memandikan jasadnya ditemukan kejanggalan pada bagian leher dan dadanya, seperti mengalami kekerasan fisik.
Gadis 22 tahun itu meninggal dunia pada Rabu (11/1/2023), sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau.
Temuan kejanggalan pada leher Novi kemudian oleh keluarga dilaporkan ke Polsek Sinembah, Polres Rohil.
Akhirnya, dalam penyelidikan polisi disimpulkan bahwa kematian korban setelah mengalami penganiayaan.
Tersangka pelaku pun mengarah pada ibu tiri korban berinisial AAP (30).
Saat diamankan, AAP kepada penyidik mengakui perbuatannya telah menganiaya anak tirinya hingga tewas.
Polsek Sinembah dan Polres Rohil dalam penyelidikan melibatkan tim inafis Polda Riau, membongkar makam korban dan melakukan autopsi.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, hasil autopsi menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah akibat adanya kekerasan benda tumpul di daerah leher yang menimbulkan patah tulang segmen leher.
"Ditemukan adanya gangguan pernapasan akibat leher korban diinjak oleh pelaku," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Minggu (22/1/2023).
Fakta AAP menganiaya korban pun didukung keterangan sejumlah saksi. Para tetangga mengaku sering melihat pelaku melakukan kekerasan fisik dan juga psikis terhadap korban.
"Saksi-saksi tetangga mengaku sering melihat korban dianiaya," ujar Kapolres.
Salah satu kesaksian menyebutkan, di tanggal 31 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku AAP membenturkan kepala korban ke tanah hingga lehernya patah.
Tak hanya itu, disebutkan juga bahwa pelaku pernah menginjak leher dan dada korban sehingga korban Rena Novita mengalami sakit.
"Sejak dibenturkan kepala korban tidak bisa tegak lurus dan menjadi miring ke kanan," kata Kapolres.
"Korban dipastikan meninggal pada Rabu (11/1/2023), sekitar pukul 14.00 WIB," sambung Kapolres.
Dari informai yang himpun, diketahui bahwa sejak pelaku menjadi ibu tirinya, ia sering memperlakukan anak tirinya dengan kasar. Korban sering menangis setelah mendapat penganiayaan.
Konon alasan AAP berlaku kasar dan jahat pada korban karena korban selalu enggan disuruh-suruh.
"Sejak awal pelaku mengaku tidak suka dengan korban, ditambah lagi korban tidak mau disuruh," ulas Kapolres
Atas kejahatannya, tersangka pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. (red)