News Breaking
Live
update

Breaking News

Lama Diincar Polisi, Pengedar Akhirnya Diringkus di Sebuah Gubuk

Lama Diincar Polisi, Pengedar Akhirnya Diringkus di Sebuah Gubuk



tanjakNews.com, TAMBUSAI --Lama menjadi incaran polisi, terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial RH (40) akhirnya diringkus aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Rokan Hilu (Rohul), Selasa  (3/1/2023) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.
 
Warga asal Kecamatan Tambusai itu diringkus di sebuah gubuk Dusun Tandihat, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul. 

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasubs Si Humas Polres Rohul Aipda Mardiono menerangkan, penangkapan RH bermula pada Jumat (30/12/2022), Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Tambusai Barat. 

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Rohul Aipda Arif Arman SH bersama Anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 00.15 WIB personel Sat Res Narkoba Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap RH di sebuah gubuk di Tandihat, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai. 

Ditambahkan Mardiono, saat penangkapan RH, polisi juga melakukan penggeledahan, kemudian ditemukan barang bukti sabu 5,77  gram, satu  pack plastik klip, satu timbangan digital, satu  bong (alat isap sabu)  satu  kompor, dan  satu korek api gas.

“Tersangka RH  mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. (*)

Tags