News Breaking
Live
update

Breaking News

Sidang Vonis Korupsi Dana PT Asabri Ditunda Gegara Berkas Putusan Belum Siap

Sidang Vonis Korupsi Dana PT Asabri Ditunda Gegara Berkas Putusan Belum Siap

Benny Tjokrosaputro terdakwa korupsi dalam kasus PT ASABRI [foto:Kompas]


tanjakNews.com, JAKARTA  -- Sejatinya hari ini, Kamis (5/1/2023) nasib Benny Tjokrosaputro terdakwa korupsi dalam kasus PT ASABRI sudah ditentukan oleh palu hakim. Jaksa penuntuntu umum telah meminta pidana mati dijatuhkan pada Benny.

Namun ternyata majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan vonis. Alasannya, berkas putusan belum siap.

"Kami mohon maaf putusan belum bisa kami bacakan. Sidang kami tunda pada Kamis, 12 Januari pukul 09.00-10.00 WIB," ujar ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/1/2023)

Kamis ini adalah sidang memasuki hari ke 510 hari diproses dalam persidangan. Sidang dengan nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst ini pertama kali gelar pada Senin, 16 Agustus 2021.

Benny Tjokrosaputro yang merupakan Direktur PT Hanson International Tbk itu, dituntut hukuman mati oleh JPU lantaran dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 22,788 triliun. Kasusnya adalah dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero). 

Tak sendiri, selain Benny ada  tujuh orang lainnya yang diduga melakukan perbuatannya bersama-sama  dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka adalah Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016–Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012–Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri. Lalu, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014–Agustus 2019 Hari Setianto, serta Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi

Kemudian, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012–Juni 2014, Bachtiar Effendi. Selain itu, terdapat satu terdakwa yakni, Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012-29 Desember 2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar. Tetapi, Ilham meninggal dunia pada 31 Juli 2021.

Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

JPU juga menilai, Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Berinkeuntungan pada Asabri:

Dalam nota pembelaannya, Benny Tjokrosaputro mengklaim telah memberikan keuntungan kepada PT Asabri atas pengelolaan keuangan dan dana investasi tersebut. Akan tetapi, ia menilai, Jaksa justru tidak mempertimbangkan usaha yang telah dilakukan untuk memberikan keuntungan terhadap PT Asabri.

"Bagaimana tidak, saya memberikan keuntungan keuntungan nyata kepada PT Asabri berupa Rp2.654.427.717.847 maupun Rp1.295.991.763.000 dan dengan nilai estimasi harga Rp1.441.223.300.000 sampai dengan Rp5.516.200.000 yang memiliki nilai ekonomi, justru dituntut atas dosa-dosa yang dilakukan oleh internal PT Asabri," ucap Benny dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2022).

"Saya juga menengarai, penuntut umum berusaha untuk menghapuskan keuntungan triliunan rupiah yang diterima PT Asabri dari saya. Caranya dengan hanya menyebutkan uang keluar dari PT Asabri tanpa menyebutkan adanya uang diterima oleh Asabri," ungkapnya.

Benny berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan terhadap kasus yang menjeratnya dengan seadil-adilnya. Ia juga berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh dalil yang dituangkan dalam nota pembelaan yang telah diserahkan melalui penasihat hukum.

"Kami mendoakan semoga yang mulia majelis hakim diberikan hikmat oleh Tuhan agar dapat memutuskan dengan seadil-adilnya," kata Benny Tjokrosaputro.

Diketahui, uang PT Asabri bersumber dari dua program peserta Asabri, yakni Tabungan Hari Tua dan dana Program Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).

Dana program itu berasal dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN di Kementerian Pertahanan yang dipotong 8 persen per bulan. (")

Tags