News Breaking
Live
update

Breaking News

PKS Walk Out: Perpu Cipta Kerja Cacat Formil dan Rugikan Buruh

PKS Walk Out: Perpu Cipta Kerja Cacat Formil dan Rugikan Buruh



tanjakNews.com, JAKARTA - Fraksi PKS menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. 

Penolakan tersebut ditunjukkan dengan melakukan walk out dari Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (21/3/2023) 

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengatakan, sejak awal PKS menolak Perppu Cipta Kerja yang pelaksanaannya dapat berdampak pada pengabaian kepentingan nasional. 

"Berbagai upaya dilakukan PKS untuk menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang, mulai dari berdiskusi dengan stakeholder, membuat pernyataan terbuka hingga walk out di rapat paripurna," kata Netty dalam keterangan medianya.

"Apalagi dari sisi penyusunan, Perppu ini bermasalah. Mahkamah Konstitusi dengan sangat jelas dalam putusannya menyebut UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat dan meminta agar diperbaiki. UU ini yang harusnya diperbaiki bukan justru menerbitkan Perppu," tambah Netty. 

Selain itu, kata Netty, jangan sampai penerbitan Perppu No 2 Tahun 2022 ini hanya untuk kepentingan segelintir pihak. 

Menurutnya, pemerintah tidak memiliki alasan yang kuat dan rasional kenapa Perppu Cipta Kerja ini harus segera disahkan. 

"Kita perlu menanyakan, sebenarnya Perppu ini dilahirkan untuk kepentingan nasional atau kepentingan siapa?" tanya Netty. 

"PKS menolak pengesahan Perppu ini lantaran prosesnya yang cacat formil dan dapat merugikan buruh, membuka pintu TKA besar-besaran, mengancam kedaulatan negara, liberalisasi sumber daya alam, merusak kelestarian lingkungan dan sebagainya," sambung Netty. 

Oleh sebab itu, kata Netty, aksi walk out dari rapat paripurna adalah bentuk pertanggungjawaban politik FPKS terhadap rakyat, bukan karena mencari popularitas.  

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf yang mewakili Fraksi PKS menegaskan pandangan Fraksi terkait dengan Perpu nomor 2 tahun 2022.

“Sesuai dengan perintah konstitusi dimana perpu harus dibahas pada persidangan berikut yaitu pada persidangan yang terdekat sebagaimana diatur dalam undang-undang P3 maupun tatib. Dan yang kedua menghargai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan undang-undang Ciptaker, yang memerintahkan untuk memperbaiki proses di dalam penyusunan undang-undang serta melibatkan seluruh stakeholder dan memperluas pendengaran dan pandangan dari seluruh masyarakat,” ungkap Anggota Badan Legislasi ini.

Dan, imbuh Bukhori, konsisten dengan pandangan Fraksi PKS yang telah memberikan catatan-catatan kritis yang telah disampaikan dalam pembahasan Ciptaker di Panja dan Badan Legislasi DPR.(Oce)

Tags