News Breaking
Live
update

Breaking News

Kabur, Pelaku Penggelapan Ring Lock Tinggalkan Mobil di Jalan Tol

Kabur, Pelaku Penggelapan Ring Lock Tinggalkan Mobil di Jalan Tol



tanjakNews.com, KAMPAR -- Tim Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan stersangka pelaku penggelapan  ring lock sebanyak satu mobil engkel  Hino di Payakumbuh,eorang  Sumatera Barat pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul 17. WIB 

Tersangka pelaku DN (35) yang bekerja sebagai supir, warga Situkuh Bandar Dalam, Sumbar. Pelaku melakukan aksinya pada Selasa (11/4) sekira pukul 17.00 WIB. Modus operandinya dengan cara mengambil barang dalam mobil di Tol Pekanbaru - Bangkinang STA 1 Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang. Laalu  meninggalkan mobil tersebut di Kabupaten Pelalawan. 

Kasus ini dilaporkan ke polisi oleh  Azhar (60), warga Desa Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Sumatra Utara. 

Kepada polisi Azhar menceritakan,  pada Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 12.00 WIB, pimpinannya tempat  bekerja memerintahkan dirinya untuk memuat barang berupa ring lock lebih kurang sebanyak  satu muatan mobil enkel Hino untuk diantarkan ke Palembang. Ring lock adalah semcam alat bantu pada  pekerjaan konstruksi dan infrastruktur.

Kemudian keesokan harinya Azhar memuat barang tersebut dengan menggunakan mobil Hino Ranger BA 9634 EU milik Alex Chandra. 

Selanjutnya, ia menyuruh  DN untuk mengantarkan barang tersebut ke Palembang. DN berangkat ke Palembang apada  Sabtu (8/4).

Sehari kemudian Azhar menelpon di mana posisi DN. Namun tak dijawab.  Selanjutanya Senin (9/4/2023) Azhar merasa curiga karena handphone DN sudah tidak akktif lagi. 

Dan pada Selasa (11/4/2023)  Azhar bersama Alex Chandra menyusul DN dan sekaligus memastikan di mana posisinya. 

Setibanya di Kabupaten Pelalawan, Azhar dan Alex Chanda menemukan mobil tersebut di pinggir jalan dalam keadaan tidak terkunci dan barang-barang milik pelapor sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut Azhar merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Kampar nntuk dtindaklanjuti.

Usai terima laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku. Selanjutnya Rabu (10/5/2023) sekira pukul 17.30 WIB, anggota Opsnal Polres Kampar mendapatkan informasi bahwasanya salah satu pelaku kasus penggelapan,  DN berada di Payakumbuh Sumatra Barat. 

Setelah itu, tim langsung bergerak cepat dan  sampai di Kota Payakumbuh anggota Opsnal  melakukan koordinasi dengan anggota Opsnal Polres Payakumbuh untuk melakukan maping keberadaan pelaku. 

“Pelaku DN ini ditangkap sekira  pukul 03.20 WIB.  Anggota Opsnal Polres Kampar di-back up anggota Opsnal Polres Payakumbuh untuk melakukan penangkapan di  rumahnya kemudian tersangka dibawa ke Polres Kampar untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Aris Gusnadi. (*)

Tags