News Breaking
Live
update

Breaking News

Makelar Pekerja Imigran Ilegal Tujuan Australia Diringkus Polres Ponorogo

Makelar Pekerja Imigran Ilegal Tujuan Australia Diringkus Polres Ponorogo



tanjakNews.com, PONOROGO -- Seorang wanita penyanyi electone ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo atas sangkaan sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus dicarikan kerja di Australia.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka IF (29) mengaku sebagai pengantar calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) dari sebuah kantor P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) Bernama “Bina Muda Cendekia” yang berkantor di Bangkalan.

"Tersangka IF juga mengaku pimpinan perusahaannya bernama Inriyati, berdomisili di Bangkalan Madura serta sebagai admin dan perusahaan tersebut adalah Dian Ayu,”  kata Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko dalam Pers Release di Mapolres Ponorogo, Kamis (22/6/2023).

Tersangka menjalankan aksinya mulai dari April 2023 hingga 17 Juni 2023 dan telah merekrut lima orang calon pekerja migran. Dalam aksinya IF meyakinkan korbannya bahwa ia bisa memberangkatkan calon PMI ke Australia untuk dipekerjakan sebagai operator pengolahan limbah atau waste operator melalui perusahaan Ivanhoe Winnes.

"Tawaran itu disampaikan kepada korban dengan gaji sebesar Rp30.000.000 setiap bulannya. Lalu pekerja di perkebunan dengan besaran gaji yang sama,” ujar AKBP Wimboko.
 
Padahal tersangka IF tidak pernah mendapat permintaan pekerjaan di perkebunan bagi PMI untuk bekerja di Australia.

"Tersangka IF juga mengaku sebagai denbeight dengan chat lewat aplikasi Line menggunakan bahasa Inggris yang sebelumnya ia translate di google translate,” terang AKBP Wimboko.

Hal itu lanjut AKBP Wimboko supaya terlihat orang asli Australia yang merupakan bos dari perusahaan Ivanhoe Winnes sebagai operator pengolahan limbah atau waste operator dan bos perkebunan anggur di Australia. IF juga mengaku bisa menguruskan syarat- syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh calon pekerja.

“Ini dilakukan tersangka untuk meyakinkan calon korban," kata AKBP Wimboko. 

Dokumen yang dimaksud seperti kartu ID card (tanda pengenal) sebagai pekerja di perusahaan Ivanhoe Winnes, pengurusan ijazah S1, pembuatan visa, kartu e-tiket pesawat dan kartu  vaksin.  

"Padahal sebenarnya dokumen-dokumen tersebut adalah palsu," tegas Kapolres Ponorogo. 

Selain mengamankan tersangka IF yang ditangkap di rumahnya Desa Tanjungrejo Badegan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone  android, sebuah buku rekening BRI atas nama Ika Faramita,  satu buku rekening Mandiri atas nama Dian Ayu Nurcahyani, tiga lembar visa Australia palsu, sebuah paspor no. E3093849 an. Suprayitno.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka IF harus mendekam di rutan Polres Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam proses hukum yang berlaku.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, tersangka bisa dikenakan pasal berlapis.

“Saat ini tersangka kami kenakan pasal 2 atau 10 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp120 juta,” pungkas AKP Nikolas. (Muh Nurcholis/Oce)

Tags