News Breaking
Live
update

Breaking News

Komnas Perempuan Sikapi Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Komnas Perempuan Sikapi Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari



tanjakNews.com, JAKARTA -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengharapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menghukum seberat-beratnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari  bila terbukti bersalah.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi sidang putusan dugaan asusila Hasyim yang akan dilaksanakan DKPP RI pada Rabu (3/7).

"Kalau secara administratif, ya diberhentikan secara tetap, karena dia tidak memberikan contoh yang baik," kata Olivia di kawasan Menteng, Jakarta, Senin.

Menurut dia, sanksi seberat-beratnya diperlukan bila terbukti melanggar agar tidak menjadi preseden bagi komisioner KPU RI atau KPU di tingkat daerah.

"Di KPU-KPU daerah lainnya juga melakukan hal yang sama, misalkan, kemudian ada yang, ‘oh yang ini, yang pusat aja enggak kena’. Jadi, daerah ada pembanding. Jadi, tidak boleh ada impunitas. Itu yang penting sebenarnya," ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa Hasyim, bila terbukti melanggar, maka dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurut dia, korban bisa melaporkan Hasyim dengan menggunakan UU TPKS.

"Supaya ada efek jera. Masalahnya dia tokoh, pejabat publik, yang tentu punya dampak yang besar buat masyarakat. Lalu, bagaimana masyarakat menilai hukum negara kita terhadap seorang tokoh? Apakah kemudian dibilang tumpul ke atas, tajam ke bawah? Kita menghindari hal-hal seperti itu," katanya.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dugaan ini sebenarnya sudah muncul pada September 2022 lalu, Hasyim dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tindak asusila yang dilayangkan terhadap seorang perempuan bertugas dalam Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Tindakan yang dilaporkan meliputi pendekatan, rayuan, dan tindak asusial sendiri.

Menurut  kuasa hukum pengadu Aristo Pangaribuan, kejadian ini terjadi sejak Agustus 2023 sampai Maret 2024. Namun Ketua KPU, Hasyim Asy'ari tidak bersedia menjawab tuduhan petugas PPLN Eropa secara terbuka kepada publik. 

Aristo menjelaskan ada relasi kuasa yang terjadi dalam kasus perbuatan asusila oleh Ketua KPU, Hasyim Asyari, kepada korban yang bekerja sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Perkara asusila bukan kali pertama menyerempet Ketua KPU. Sebelumnya Hasyim juga pernah dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Hasnaeni. 

Kendati laporan itu di DKPP tidak terbukti, Hasyim terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni. Keduanya berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp untuk berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan

Menurut Kuasa Hukum korban, Maria Dianita Prosperianti, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti," ucapnya.

Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5/2024) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Lalu, dia hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6/2024) yang selesai pada pukul 12.45 WIB. (ant/temp/mtrtv/jpnn)

Tags