News Breaking
Live
update

Breaking News

BBPOM Gerebek Dua Gudang Kosmetik Ilegal di Pekanbaru

BBPOM Gerebek Dua Gudang Kosmetik Ilegal di Pekanbaru

Penampakan gudang kosmetik ilegal saat digerebek ptugas BBPOM.


tanjakNews.com, PEKANBARU - Sebuah ruko yang dijadikan gudang kosmetik ilegal   di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru digerebek petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Selasa (3/9/2024).

Petugas mengamankan  puluhan dus berisi beragam produk kosmetik illegal.

Penjualan berupa sediaan farmasi tanpa izin edar atau produk kosmetik illegal tanpa izin edar tersebut telah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Dalam keterangannya, Ketua Tim Penindakan BPOM Pekanbaru Muhammad Rusydi Ridha mengungkapkan, BBPOM Pekanbaru melakukan penindakan terhadap dugaan adanya distribusi penjualan berupa sediaan farmasi tanpa izin edar atau yang tidak memenuhi ketentuan an dijual secara online.

"Di sini kita menemukan kosmetik dan salep tanpa izin edar dari BBPOM," sebut Ridha.

Ruko tersebut tertutup dari akses dan pemilik tidak mencantumkan merek atau nama tempat usahanya.

"Ruko ini tertutup tidak ada mereknya. Mereka melakukan penjualan secara online kosmetik tanpa izin edar," tuturnya.

Selain ruko di Jalan Soekarno-Hatta,  BPOM Pekanbaru menemukan satu ruko lagi yang mengedarkan kosmetik ilegal di Jalan Suka Karya, Pekanbaru. 

"Di Suka Karya ditemukan hanya sedikit produk kosmetik tanpa izin edar dan memang fokus penjualannya di lokasi yang sekarang ini di ruko Jalan Soekarno-Hatta ini," jelasnya. (*)

Tags