News Breaking
Live
update

Breaking News

Akan Ada Perubahan Layanan Kantor Urusan Agama, Apa Saja?

Akan Ada Perubahan Layanan Kantor Urusan Agama, Apa Saja?



tanjakNews.com JAKARTA  --- Kantor Urusan Agama (KUA) diberi ruang untuk menyelenggarakan layanan keagamaan lintas agama dan lintas satuan kerja di Kementerian Agama.

“KUA bisa menyelenggarakan fungsi lintas agama berdasarkan instruksi dari Menteri Agama. Ini akan memperluas cakupan layanan KUA,” ungkap Kasubdit Bina Kelembagaan KUA, Wildan Hasan, dalam kegiatan Konsolidasi Nasional KUA Kompatibel, Inklusif, dan Agile di Jakarta, Kamis (17/10/2024).


Ia mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) Kantor Urusan Agama (KUA) tahun 2024. Aturan ini menggantikan PMA 34 Tahun 2016, yang bertujuan untuk memperkuat peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan. Tidak hanya mencatat pernikahan, KUA juga berperan dalam peningkatan kualitas kehidupan umat beragama.

Wildan Hasan Syadzili menyebut, perubahan ini merupakan langkah revolusioner dalam mengoptimalkan fungsi KUA. 

“Perubahan PMA ini bukti nyata negara dalam memberi layanan langsung kepada masyarakat. KUA juga akan berperan dalam penguatan ketahanan keluarga dan komitmen kebangsaan,” ujarnya.

Perluasan Layanan Keagamaan

Wildan menjelaskan, KUA dapat berfungsi di bawah penugasan Menteri Agama, melayani berbagai bidang seperti pendidikan Islam, penyelenggaraan haji dan umrah, hingga layanan Bimas Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Selain itu, KUA akan berperan dalam menjaga ketahanan ekonomi umat melalui program pemberdayaan ekonomi dan meningkatkan ketahanan masyarakat dengan sistem peringatan dini. “KUA harus mendorong moderasi beragama dan kerukunan umat. Ketika kondisi nasional kondusif, ketahanan nasional pun makin kuat,” ujar Wildan.

Penghapusan Redaksi Kecamatan

PMA Ortaker KUA 2024 juga menghapus kata "kecamatan" dari nama KUA untuk menciptakan layanan tanpa batas wilayah. "Ini penting untuk mengakomodasi 1.300 kecamatan yang belum memiliki KUA. Layanan KUA kini dapat diakses oleh masyarakat di KUA mana pun, tanpa terbatas wilayah administratif," ungkap Wildan.

Wildan menegaskan, hanya beberapa layanan seperti pencatatan nikah dan wakaf yang tetap memerlukan batasan wilayah. “Layanan lain dapat diakses di KUA manapun, bahkan disediakan dalam bentuk digital atau mobile services,” katanya.

Wildan juga menekankan pentingnya pemberdayaan SDM di KUA, termasuk kepala KUA, penghulu, dan penyuluh agama. Setiap penyuluh akan melayani sesuai agamanya. “Tidak ada penyuluh agama Islam, misalnya, yang melayani umat Kristen. Layanan diberikan oleh penyuluh yang sesuai dengan agamanya,” jelasnya.

Wildan berharap, transformasi KUA ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama di wilayah terpencil. “Ini awal era baru bagi KUA. Kami berharap masyarakat dapat merasakan manfaat dari perubahan ini,” tutup Wildan. (Oce/Kmng)

Tags