News Breaking
Live
update

Breaking News

Arti Nama Nyonya Meneer alias Lauw Ping Nio, Bos Jamu Legendaris

Arti Nama Nyonya Meneer alias Lauw Ping Nio, Bos Jamu Legendaris



tanjakNews.com -- Nama Nyonya Meneer begitu familiar di seluruh penjuru tanah air. Itu adalah merek jamu paling terkenal yang merajai bisnis perjamuan di Indonesia. Inilah sepenggal kisahnya. Merek jamu ini diawali oleh Lauw Ping Nio yang memiliki nama lain Menir.

Dilansir dari Wikipedia, Nyonya Meneer, yang memiliki nama asli Lauw Ping Nio, lahir pada tahun 1895 di Sidoarjo, Jawa Timur. Dia adalah seorang wirausahawan wanita yang dikenal sebagai pelopor industri jamu di Indonesia. Nama "Meneer" diambil dari kata "Menir," yaitu sisa butir halus penumbukan padi, yang merupakan hasil dari keinginan sang ibu saat mengandungnya. Ejaan Belanda yang digunakan pada saat itu mengubah "Menir" menjadi "Meneer," yang menjadi nama legendarisnya hingga kini.

Setelah menikah dengan Ong Bian Wan, Nyonya Meneer pindah ke Semarang. Di tengah masa pendudukan Belanda yang penuh tantangan pada tahun 1900-an, suaminya jatuh sakit parah, dan berbagai usaha pengobatan tidak berhasil. Dalam keputusasaan, Nyonya Meneer kembali pada tradisi keluarganya dengan meramu jamu Jawa yang telah diwariskan oleh orang tuanya. Keajaiban terjadi ketika suaminya sembuh, yang menguatkan tekadnya untuk memproduksi jamu sebagai cara untuk membantu orang lain di sekitarnya.

Dengan peralatan dapur yang sederhana, ia mulai memproduksi jamu untuk keluarga, tetangga, dan masyarakat. Melihat antusiasme yang besar, Nyonya Meneer mulai mengembangkan usahanya. 

Pada tahun 1919 atas dorongan keluarga berdirilah Jamu Cap Potret Nyonya Meneer yang kemudian menjadi cikal bakal salah satu industri jamu terbesar di Indonesia. Selain mendirikan pabrik Ny Meneer juga membuka toko di Jalan Pedamaran 92, Semarang. Perusahaan keluarga ini terus berkembang dengan bantuan anak-anaknya yang mulai besar.

Pada tahun 1940 melalui bantuan putrinya, Nonnie (Ong Djian Nio), yang hijrah ke Jakarta, berdirilah cabang toko Nyonya Meneer, di Jalan Juanda, Pasar Baru, Jakarta.

Di tangan Ibu dan anak, Nyonya Meneer dan Hans Ramana perusahaan berkembang pesat.

Nyonya Meneer meninggal dunia tahun 1978, generasi kedua yaitu anaknya, Hans Ramana (Ong Han Houw), yang juga mengelola bisnis bersama ibunya meninggal terlebih dahulu pada tahun 1976. Operasional perusahaan kemudian diteruskan oleh generasi ketiga yakni ke lima cucu Nyonya Meneer.

Meskipun awalnya ada lima bersaudara yang mengelola perusahaan, mereka memutuskan untuk berpisah, dan kini Charles Saerang menjadi satu-satunya pemilik dan pengendali perusahaan. 

Bukan semata berjalan mulus, konflik pun pernah terjadi di perusahaan keluarga ini. Begitu sengitnya pertikaian di tubuh PT Nyonya Meneer, Menaker Cosmas Batubara saat itu ikut turun tangan. Sebab, pertikaian antar keluarga sampai melibatkan ribuan pekerja perusahaan itu

Dengan segala perjuangan dan inovasi yang telah ditorehkan, Nyonya Meneer bukan hanya menjadi nama, tetapi juga simbol kekuatan wirausaha wanita di Indonesia, yang menginspirasi generasi masa kini dan yang akan datang.

Sebuah buku juga telah terbit tentang Nyonya Meneer. Versi bahasa Inggrisnya dipublikasikan Equinox dan dipergunakan sebagai studi kasus ilmu pemasaran dan manajemen di sejumlah universitas di Amerika. Buku itu berjudul "Bisnis Keluarga: Studi Kasus Nyonya Meneer, Sebagai salah satu Perusahaan Obat Tradisional di Indonesia yang Tersukses" (Family Business: A Case Study of Nyonya Meneer, One of Indonesia's Most Successful Traditional Medicine Companies)

Bangkrut dan Pailit

Seperti ditulis Tempo, pada 2017 pabrik jamu Nyonya Meneer bangkrut setelah gagal membayar utang Rp 7,04 miliar kepada kreditornya.

Menurut Ketua Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Dwi Ranny Pertiwi, perusahaan jamu tak dapat dipungkiri memiliki masalah dalam hal keuangan ataupun kepemilikan. Sebelum bangkrut dan dinyatakan pailit, perusahaan jamu yang akan berusia 100 tahun dua tahun lagi itu malah mengalihkan kepemilikan.

“Memang beberapa perusahaan lain itu sudah beralih kepemilikan. Untuk sampai ke pengalihan itu prosesnya lebih elegan saja, enggak sampai ada masalah sudah berpindah tangan,” tutur Dwi Ranny Pertiwi kepada Tempo, Selasa, 8 Agustus 2017.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang memutuskan Perusahaan jamu PT Nyonya Meneer untuk dipailitkan, akibat kegagalan membayarkan kewajiban utang kepada krediturnya. Putusan itu dijatuhkan dalam sidang pada Kamis, 3 Agustus 2017. Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajiban untuk membayar utangnya sebesar Rp 7,04 miliar. Kurator juga telah ditunjuk untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada kreditor. Nyonya Meneer juga masih berutang Rp 10 miliar kepada para karyawan yang diberhentikan. (*)

Tags