News Breaking
Live
update

Breaking News

27 Desember 1949 Penyerahan atau Pengakuan Kedaulatan RI?

27 Desember 1949 Penyerahan atau Pengakuan Kedaulatan RI?

Bung Hatta (keempat dari kiri) di Istana Raja Amsterdam, Amsterdam, dan Ratu Juliana (ketiga dari kanan) pada saat penyerahan kedaulatan. [Wikipedia]


tanjakNews.com -- Selama ini sebagian orang menjadikan polemik, apakah peristiwa pada 27 Desember 1949 di dua tempat yakni di Istana Raja Amsterdam diwakilii Bung Hatta dan di Jakarta diwakili Sri Sultan Hamenhkubuwono IX, adalah penyerahan kedaulatan atau pengakuan kedaulatan. Dan kapan sebenarnya Belanda mengakui 17 Agustus 1945 sebagai tanggal kemerdekaan Indonesia?

Namun jika mengutip Wikipedia, pengakuan tanggal kemerdekaan Indonesia oleh Belanda atau Pengakuan Kedaulatan Indonesia adalah peristiwa di mana Belanda akhirnya mengakui bahwa kemerdekaan Indonesia adalah tanggal 17 Agustus 1945 sesuai dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, bukan tanggal 27 Desember 1949 saat Akte van Soevereiniteitsoverdracht (Akta Penyerahan Kedaulatan) ditandatangani di Istana Raja Amsterdam, Amsterdam.

Upacara 'penyerahan' kedaulatan Indonesia dari Belanda juga  berlangsung di Istana Merdeka Jakarta pada tanggal 27 Desember 1949. 

Tokoh yang terlibat pada penyerahan kedaulatan di Belanda:

Delegasi Indonesia: Moh Hatta
Delegasi Belanda: Ratu Juliana, Perdana Menteri Willem Drees dan Menteri Seberang Lautan Sasseu

Sedangkan penyerahan kedaulatan di Indonesia ditandai dengan penandatanganan naskah pengakuan kedaulatan di Istana Koningsplein.

Tokoh yang terlibat pada penyerahan kedaulatan di Indonesia:

Delegasi Indonesia: Sri Sultan Hamengkubuwono IX
Delegasi Belanda: Wakil Tinggi Mahkota Belanda AHS Lovink

Dalam proses itu, dilakukan upacara penurunan bendera merah putih biru diiringi lagu kebangsaan Belanda berjudul Wilhelmus. Dilanjutkan pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih di atas istanda diiringi lagu Indonesia Raya.



Penyerahan kedaulatan ini merupakan hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) yang berlangsung di Den Haag, Belanda. 

KMB bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan antara Indonesia dan Belanda, dan mencapai kesepakatan mengenai pengakuan kedaulatan penuh dan tanpa syarat pada RIS.

Dalam upacara penyerahan kedaulatan di Jakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono IX mewakili Republik Indonesia Serikat (RIS) dan A.H.J. Lovink, Wakil Tinggi Mahkota Kerajaan Belanda, mewakili Belanda. Penyerahan kedaulatan Indonesia juga dilakukan di Amsterdam, Belanda, di Istana Op de Dam. Penyerahan kedaulatan ini ditandai dengan penyerahan kekuasaan sipil dan militer kepada Indonesia.

Faktanya, pengakuan secara resmi oleh pemerintahan negara Belanda baru dilakukan pada 16 Agustus 2005, sehari sebelum peringatan 60 tahun proklamasi kemerdekaan Indonesia, oleh Menteri Luar Negeri Belanda Bernard Bot dalam pidato resminya di Gedung Deplu. 

Pada kesempatan itu, Pemerintah Indonesia diwakili oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Hassan Wirajuda. Keesokan harinya, Bot juga menghadiri Upacara Kenegaraan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-60 Kemerdekaan RI di Istana Negara, Jakarta.

Pada 4 September 2008, juga untuk pertama kalinya dalam sejarah, seorang Perdana Menteri Belanda, Jan Peter Balkenende, menghadiri Peringatan HUT Kemerdekaan RI. Balkenende menghadiri resepsi diplomatik HUT ke-63 Kemerdekaan RI yang digelar oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Belanda di Wisma Duta, Den Haag. 

Kehadirannya didampingi oleh para menteri utama Kabinet Balkenende IV, antara lain Menteri Luar Negeri Maxime Verhagen, Menteri Hukum Ernst Hirsch Ballin, Menteri Pertahanan Eimert van Middelkoop, dan para pejabat tinggi kementerian luar negeri, parlemen, serta para mantan Duta Besar Belanda untuk Indonesia.

Selama hampir 60 tahun, Belanda tidak bersedia mengakui kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Belanda menganggap kemerdekaan Indonesia baru terjadi pada 27 Desember 1949, yaitu ketika soevereiniteitsoverdracht (penyerahan kedaulatan) ditandatangani di Istana Dam, Amsterdam. 

Di Belanda selama ini juga ada kekhawatiran bahwa mengakui Indonesia merdeka pada tahun 1945 sama saja mengakui tindakan politionele acties (aksi polisionil) pada 1945-1949 adalah ilegal.

Sebelumnya, pada tahun 1995, Beatrix dari Belanda sempat ingin menghadiri Peringatan Hari Ulang Tahun ke-50 RI. Tapi keinginan ini ditentang PM Wim Kok. Akhirnya Beatrix terpaksa mampir di Singapura dan baru memasuki Indonesia beberapa hari setelah peringatan proklamasi. (Oce)


Tags