News Breaking
Live
update

Breaking News

Beda Nasib Kabupaten dan Kota di Sumbar Akibat Pengurangan Dana Pusat

Beda Nasib Kabupaten dan Kota di Sumbar Akibat Pengurangan Dana Pusat



Oleh Indra Gusnady
Pengamat Kebijakan Publik


INSTRUKSI Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025, berfokus pada efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025.

Setidaknya, ada 2 target utama yang dituju dari penerbitan Inpres ini, yaitu:

1.Efisiensi (Pengurangan) Anggaran Belanja Negara sebesar Rp306,7 triliun, yang terdiri dari:  Belanja Kementerian/Lembaga: Rp256,1 triliun dan  Transfer ke Daerah (TKD): Rp50,6 triliun. 

Untuk itu ditugaskan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan besaran (Revisi) Anggaran untuk K/L dan Transfer Kedaerah (TKD) ke Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota.

2.Menteri/Pimpinan dan Gubernur/Bupati Walikota melakukan efisiensi belanja. 

Untuk Pemerintah Daerah agar melakukan pengurangan belanja antara lain;
·  Mengurangi belanja seremonial, kajian, studi banding, dan seminar.
·  Mengurangi perjalanan dinas sebesar 50%.
·  Membatasi honorarium berdasarkan standar regulasi.
·  Memfokuskan anggaran pada pelayanan publik yang terukur.
·  Mengurangi hibah langsung dalam bentuk uang, barang, atau jasa.

Menindaklanjuti Inpres ini, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Alokasi TKD untuk Propinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia. Pada intinya KMK untuk memenuhi amanat Diktum kedua huruf b, Inpres nomor. 9 Tahun 2025. Intinya, pengurangan Alokasi TKD ke Pemda sebesar 50,5 miliar.

Tulisan ini dibagi beberapa bagian, pertama analisa tabel secara umum, kedua analisa lebih mendalam terhadap pengurangan DAU kab/kota dan terakhir Pengurangan DAK.




Analisa Tabel

Tabel ini menyajikan data tentang pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia (KMK-RI) No. 29 Tahun 2025. Dikomparasi dengan besaran dana transfer DAU, DAK yang tertuang dalam masing-masing Perda APBD tahun 2025 kabupaten/kota se-Sumbar.

- Total Pengurangan DAU untuk seluruh penerintah propinsi/kabupaten/kota se-Sumbar sebesar: Rp682.114.348.000 (4.7% dari total DAU).

- Total Pengurangan DAK: Rp567.088.901.000 (54% dari total DAK).

- Total Pengurangan TKD (DAU + DAK): Rp1.249.203.249.000 (8.1% dari total TKD)

Provinsi Sumatera Barat sendiri mengalami pengurangan sebesar Rp140.295.220,000 atau 6.2% dari total DAU dan DAK.

Kabupaten/kota dengan Pengurangan Terbesar


Beberapa yang daerah mengalami pengurangan dana yang signifikan, baik dalam DAU maupun DAK:

- Kabupaten Kepulauan Mentawai mengalami pengurangan terbesar sebesar Rp184.134.542.000 atau 38.2% dari total DAU dan DAK..

- Kabupaten Pesisir Selatan kehilangan Rp108.767.567.000 atau 24.1% dari total DAU dan DAK.

- Padang Pariaman, Solok Selatan, dan Lima Puluh Kota juga mengalami dampak signifikan, dengan pemotongan DAK antara 50%-69%.

Kabupaten/Kota dengan Pengurangan Terkecil


Beberapa daerah hanya mengalami pengurangan kecil, terutama dalam DAK atau bahkan tidak mengalami pengurangan sama sekali:

- Kota Padang mengalami pengurangan hanya Rp13.165.558.000 (0.8% dari total TKD).
- Kota Payakumbuh dan Kota Solok mengalami pengurangan masing-masing Rp7.218.378.000 dan Rp5.691.552.000, dengan persentase kecil dibanding daerah lainnya.
- Kota Bukittinggi dan Kota Padang Panjang tidak mengalami pemotongan DAK, Untuk pemotongan DAU pun rata-rata hanya kurang 1% dari total DAU. Terkecil di antara kabupatan/kota lain di Sumatara Barat.

Dari sini bisa disimpulkan bahwa kota-kota seperti Padang, Bukittinggi, Padang Panjang, dan Payakumbuh memiliki dampak dan pemotongan anggaran yang lebih kecil dibandingkan kabupaten-kabupaten lainnya.

Kabupaten-kabupaten cendrung mengalami pengurangan yang lebih tinggi dibandingkan kota-kota, baik DAU maupun DAK. Dengan prosentase yang bervariasi. 

Trend Pengurangan DAU dan DAK 

- Secara umum, pengurangan DAU berada di kisaran 3% hingga 17.6%, dengan rata-rata 4.7%.
- Pengurangan DAK sangat bervariasi, dengan beberapa daerah kehilangan hampir 100% DAK-nya (misalnya, Kepulauan Mentawai dengan 96.9%).
- Kabupaten dengan ketergantungan tinggi terhadap DAK mengalami dampak lebih besar, terutama daerah kepulauan atau yang bergantung pada proyek infrastruktur.

Kondisi Logis

- Dampak Terhadap Daerah Terpencil: Kabupaten seperti Kepulauan Mentawai mengalami dampak paling besar. Hal ini bisa menghambat pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
- Ketergantungan terhadap DAK: Daerah yang banyak bergantung pada DAK mengalami pengurangan paling besar, sehingga perlu strategi lain dalam pembiayaan proyek.
- Stabilitas Keuangan Kota-Kota Besar: Kota-kota seperti Padang, Padang Panjang, Solok dan Bukittinggi lebih stabil karena pengurangannya relatif kecil.
- Strategi Penyesuaian: Pemerintah daerah perlu menyesuaikan anggaran dan Terutama efisiensi Belanja yang diamantkan oleh Inpres Nomor 1 tahun 2025.  (*) 

(bersambung)....

Judul asli 𝗔𝗻𝗮𝗹𝗶𝘀𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗴𝘂𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗻𝗮 𝗧𝗿𝗮𝗻𝘀𝗳𝗲𝗿 𝗞𝗲𝗱𝗮𝗲𝗿𝗮𝗵 (𝗧𝗞𝗗) 𝗗𝗔𝗨 𝗱𝗮𝗻 𝗗𝗔𝗞 𝗣𝗿𝗼𝘃𝗶𝗻𝘀𝗶/𝗞𝗮𝗯𝘂𝗽𝗮𝘁𝗲𝗻/𝗞𝗼𝘁𝗮 𝘀𝗲-𝗦𝘂𝗺𝗮𝘁𝗲𝗿𝗮 𝗕𝗮𝗿𝗮𝘁 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟱 

Tags