Predator Seks Reynhard Sinaga Babak Belur Dihajar Sesama Napi
tanjakNews.com, LONDON -- Masih ingat dengan nama satu ini: Reynhard Sinaga? Kabar terakhir tentang pria asal Indonesia yang tengah menjalani hukuman penjara di Inggris itu sungguh memilukan. Ia babak belur dihajar sesama napi.
Predator seks asal Indonesia itu diserang narapidana lain yang disebut muak dengan kejahatan seks yang dilakukannya. Baca berita tanjakNews.com berjudul
Dilansir detikNews Rabu (18/12/2024), dalam foto yang beredar, terlihat ada sejumlah luka di wajah Reynhard. Selain itu, kedua matanya lebam, dengan bagian alis kanan ditutupi plester.
Media lokal Inggris seperti The Sun dan The Standard memberitakan Selasa (17/12/2024), Reynhard mengalami luka serius dalam serangan yang terjadi di penjara HMP Wakefield pada Juli 2024 lalu. Diduga, serangan tersebut sudah direncanakan oleh sesama narapidana.
Tidak dijelaskan secara detail soal tindak penyerangan di dalam penjara itu, namun Reynhard dilaporkan hampir mengalami luka serius dalam penyerangan. Serangan oleh sesama narapidana itu berhasil dihentikan oleh sejumlah sipir penjara.
"Sinaga itu arogan dan dibenci semua orang. Dia menjadi target yang jelas karena kejahatan bejat yang dilakukannya," tutur seorang sumber yang memahami insiden penyerangan itu saat berbicara kepada The Sun.
"Dia nyaris dalam bahaya yang sangat serius. Dia dalam bahaya," sebut sumber tersebut.
Seorang napi bernama Jack McRae (32) telah didakwa atas percobaan GBH, tindakan secara sengaja menimbulkan luka atau cedera tubuh yang terius terhadap orang lain, kepada Reynhard.
McRae sebelumnya juga pernah mendapat dakwaan yang sama terhdap sesama narapidana lainnya di HMP Wakefield pada tahun 2023. Saat itu, narapidana yang menjadi korban serangan McRae tersangkut kasus pemerkosaan anak.
McRae juga dituduh menyerang sejumlah narapidana dan telah dipindahkan ke penjara Frankland di Co Durham.
Tindak penyerangan terhadap Reynhard itu terjadi saat dia sedang menjalani masa hukuman penjara seumur hidup, dengan hukuman minimum 40 tahun penjara, di HMP Wakefield. (*)