News Breaking
Live
update

Breaking News

Putusan MA Tetap Jadi Tanggung Jawab PDAM Tirta Siak

Putusan MA Tetap Jadi Tanggung Jawab PDAM Tirta Siak

KERISAUAN kalangan wakil rakyat di DPRD Kota Pekanbaru tentang hutang Pemko Pekanbaru terhadap PT Karsa Tirta Dharma Pangada (KTDP) selaku investor pengembangan dan pembenahan sarana prasarana PDAM Tirta Siak dijawab Wali Kota Firdaus MT bahwa hutang tersebut tetap menjadi tanggung jawab PDAM Tirta Siak.

Sebelumnya anggota Komisi IV Herwan Nasri menyatakan akan menelusuri terlebih dahulu persoalan hutang tersebut jika benar akan dibayarkan melalui APBD Kota Pekanbaru.

“Perjanjian kerjasama PT KTDP dengan pemerintah itu dibuat pada 2002 dan ditandatangani oleh Wali Kota saat itu Herman Abdullah. Sekarang jadi tanggung jawab pemerintah yang baru, kalau dibayar tentu harus ada prosedurnya," jelas Herwan.

Dalam perjanjian PT KTDP dengan PDAM Tirta Siak, pihak PT KTDP berkomitmen membantu dana pembenahan sarana dan prasarana Tirta Siak. Kualitas air PDAM saat itu masih saja tak layak konsumsi, airnya berwarna cokelat, pipa PDAM yang sudah kropos dan sebagainya. Dalam perjalanannya, dari Rp 63 miliar yang dijanjikan sekaligus sebagai investasi PT KTDP, baru mengucurkan 20 persen atau Rp12,6 miliar. Kerja sama PDAM dan PT KTDP diputus pada tahun 2010, saat itu pemerintah beralasan tak ada kemajuan dilakukan pihak PT KTDP.

PT KTDP yang tak puas dengan pembatalan MoU sepihak tersebut melayangkan gugatan ke kepada PDAM melalui Mahkamah Agung . Mahkamah Agung memenangkan gugatan PT.KTDP dan mewajibkan Pemko Pekanbaru membayar ganti rugi Rp 41 Miliar.

Namun menurut Firdaus MT, beban tersebut tetap ada di pundak PDAM Tirta Siak. Pasalnya, menurut Firdaus, saat menandatangani perjanjian tersebut, Wali Kota Herman Abdullah saat itu tidak menggunakan kapasitasnya sebagai Wali Kota, namun mewakili PDAM.

“Hasil diskusi dengan auditor, Beliau saat menandatangani kerjasama saat itu bukan atas nama kepala daerah, tetapi mewakili perusahaan. Jadi putusan MA tersebut tidak jadi beban Pemerintah Daerah,” ujar Firdaus. Kini pun, sebenarnya putusan tersebut belum bisa dieksekusi lantaran kondisi PDAM Tirta Siak saat ini sangat buruk. Sejak lama kinerja perusahaan plat merah itu tak pernah membaik walaupun DPRD sudah mengucurkan bantuan sebesar Rp 5 miliar untuk memulihkan kualitas air, hasilnya nihil. Air yang dihasilkan tetap keruh.*[foto:pekanbaru.co]

Tags