Amril Mukminin Masih Akan Lama di Sel KPK, Masa Tahanan Diperpanjang
TANJAKNEWS.COM , Pekanbaru– Nasib Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin masih akan lama di sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antis rasuah itu kembali memperpanjang masa penahanan terhadap Amril Mukminin yang terjerat kasus suap proyek multiyears Jalan Duri-Sei Pakning.
Perpanjangan terhadap Amril dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 4 Juni 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Perpanjangan masa penahanan terhadap Amril Mukminin tersebut juga berdasarkan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru karena dalam proses melengkapi pemberkasan.
“Perpanjangan penahanan terhadap Amril Mukminin karena ada proses pemberkasan yang masih berjalan atau harus dilengkapi oleh penyidik,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa (5/52020)
Ali Fikri memaparkan setelah berkas dilengkapi oleh penyidik nanti tersangka beserta barang-bukti (BB) diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Setelah itu baru disidangkan.
“Kalau proses persidangan terhadap tersangka itu tergantung pihak Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun sebelum itu penyidik harus melengkapi berkas terlebih dahulu,” jelasnya.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri juga tidak menampik jika ada tersangka baru dalam kasus yang menjerat Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin. “Kalau untuk tersangka baru kita masih menunggu hasil dari penyidik. Mari kita tunggu saja hasil perkembangan dari kasus suap proyek multiyears Jalan Duri-Sei Pakning yang berada di Kabupaten Bengkalis,” pungkasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Kamis (6/2/2020) sore.
Amril adalah tersangka dalam perkara suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Provinsi Riau.
KPK telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis pada 16 Mei 2019.
Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Pertama, dalam dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.
Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar.
Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Amril dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Tersangka Amril sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Amril sudah menjadi tersangka di KPK sejak 16 Mei 2019. ***