Kadis PUPR Kampar Jawab Tudingan Miring Terkait Lelang Proyek
"Saat ini proyek yang dilelang ini adalah proyek yang prioritas dan sesuai kebutuhan masyarakat. Semua sudah dibahas di DPRD Kampar saat pengesahan APBD 2020. Sehingga tidak ada yang haram dan siluman mengenai proyek tersebut," bebernya kepada awak media, Kamis (14/5/2020).
Ia menilai, pihak yang menuding tersebut, kemungkinan hanya mendapatkan informasi yang tidak utuh. Akibatnya salah penafsiran dalaml menelaah informasi yang diterima.
Mengenai lelang proyek, Afdal menyampaikan bahwa mereka bekerja berpedoman Surat Edaran Bersama Nomor 11 Tahun 2020 yang diterbitkan 30 April 2020. Dalam SE Bersama tersebut ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 Kebijakan Keuangan Negara dan Stabiltas Sistem Keuangan untuk Penanggulangan pandemi COVID-19.
"Di SE Bersama juga ada Peraturan Presiden No 54 Tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun anggaran 2020. Juga Keputusan Presiden N0 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan masyarakat COVID-19," jelasnya.
Di poin ke 5 SE itu, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor : 119/2813/SJ dan Nomor 117/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian anggara dan belanja daerah 2020 dalam rangka penanganan Covid 19, tidak ada larangan melakukan lelang proyek karena ada aturan yang berlaku.
Hal itu disebutkan di huruf (a) bahwa untuk pekerjaan yang masuk program prioritas sesuai APBD dalam tahun 2020 terutama untuk menjamin kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat yang tidak dapat ditunda penyelesaiannya, kontrak tetap dilanjutkan sampai seluruh pekerjaan diselesaikan dan pembayaran dibebankan dianggaran tahun 2020 atau tahun 2021.
"Makanya sebelum lelang dilakukan kita sudah melakukan konsultasi dengan pihak LKPP dan Mendagri. Selain itu Kabupaten Kampar juga sudah melakukan relokasi anggaran untuk Covid-19," tandasnya. ***
Liputan: AMH
Editor: Oce
Liputan: AMH
Editor: Oce