DPRD Riau Kecam PTPN V Tak Manusiawi Perkarakan Warga Miskin
TanjakNews.com, Pekanbaru -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau akan melakukan memanggil manajemen PTPN V terkait heboh pemidanaan seorang IRT miskin yang mencuri tiga tandan sawit milik perusahaan tersebut.
Rencana ini disampaikan Ketua DPD Demokrat Riau, Asri Auzar, dan juga Wakil Ketua DPRD Riau ini, Jumat (5/6/2020). Usai mendatangi kantor PTPN V di Jalan Rambutan, Pekanbaru. Langkah selanjutnya, dalam waktu dekat ini akan dilakukan hearing.
Namun, sebelum melakukan hearing. Pihaknya, akan terlebih dahulu akan melakukan peninjauan ke lapangan.
Hal ini dilakukan, karena dari keterangan yang disampaikan pihak PTPN V yang ditemui, Kamis (4/6/2020) kemarin, perusahaan milik negara itu, menyatakan Rica (30) Ibu rumah tangga (IRT) tiga anak yang tertangkap tangan mencuri tiga tandan sawit ini merupakan warga berada.
''Sebelum hearing, kami akan lebih dahulu turun ke lapangan. Karena pihak perusahaan menyebutkan, bahwa Rica merupakan orang berada,'' terang Asri Auzar.
Menurutnya, keluhan Rica yang menyebutkan ia mencuri hanya untuk memberikan tiga anaknya makan. Sebenarnya, merupakan tanggungjawab perusahaan, yang mencari rezeki di Bumi Lancang Kuning ini.
Sesuai aturan yang berlaku, seharusnya perusahaan seperti PTPN V ini menempatkan 60 persen warga setempat dipekerjakan di tempatnya.
''Kami melihat ini yang tidak diterapkan PTPN V. Karena jika memang telah mengikuti aturan, tidak ada kasus seperti yang dialami Rica ini terjadi,'' tegas Asri Auzar.
Maka, jika hasil pengecekan di lapangan. Memang, dipastikan bahwa Rica memang betul-betul miskin. Seharusnya, langkah PTPN V adalah memperkerjakannya. Bukan malah memilih menempuh jalur hukum.
''Ini yang tidak masuk akal kami, karena Rica ini hanya mencuri tiga tandan. Sedangkan mereka, meraup banyak untung membuka lahan di Riau,'' sebut dia.
Ia menyarankan, seharusnya Rica dipekerjakan, menjadi tukang sapu atau pekerjaan yang lain. Bukan, malah memilih melaporkannya ke kepolisian.
''Jika dari awal orang-orang seperti Rica diberikan PTPN V pekerjaan itu baru bagus,'' ujarnya.
Jika dilihat ke belakang, PTPN ini kata Asri Auzar sudah beroperasi sudah puluhan tahun dan bukan satu tahun belakangan ini. Selama itu, tanya dia, apa yang telah PTPN buat di Riau?.
''Berapa kali mereka telah membantu masyarakat Riau. Sebagai bentuk partisipasi perusahaan ikut membangun Riau,'' tanya dia.
Maka, paska nanti turun ke lapangan. Pihaknya akan melakukan hearing. Setelah itu, juga direncakan akan membentuk pansus kecil.
Namun, terkait pembentukan Pansus ini, sambung dia, akan kita tujukan bagi seluruh kebun di Riau.
Dia juga menilai, hal serupa juga terjadi dibeberapa tempat. Namun, kisah nya tidak se-viral Rica.
Hal ini juga, sebut dia, terkait karena adanya temuan kebun ilegal yang dilakukan pihaknya di tahun 2019 lalu.
''Luasnya cukup besar, ada 1,2 juta hektar temuan lahan di Riau di kelola secara ilegal,'' ungkap dia.
Dalam hal ini, tambah Asri Auzar, adalah tugas pihaknya membela kepentingan masyarakat Riau.
Walau, memang diakuinya, terkait permasalahan hukum yang terjadi bukanlah wewenang pihaknya.
''Dalam hal ini, kami tidak mencampuri urusan hukum, kami hanya mencampuri urusan sosial semata,'' jelas dia.
''Kalau awalnya ibu itu diberi pekerjaan, otomatis kasus itu tidak terjadi. Apa yang dilakukan PTPN itu, jelas tidak manusiawi,'' katanya.
Walau memang sudah terlambat, awalnya, saran Asri Auzar. Seharusnya PTPN V mengambil langkah melaporkannya ke Datuk Penghulu, dan lebih mengambil langkah mediasi.
''Namun apa mau dikata, karena masalah Rica sudah terlanjur viral,'' sebut dia.
Menurut dia, tidak hanya PTPN saja, perusahan besar di Riau, ke depannya diharapkan dapat membantu masyarakat.
''Jika mengenai masalah warga tempatan, sesuai aturan, seharusnya 60 persen tenaga kerja setempat harus ditampung pihak perusahaan. Itu baru mereka turut membantu membangun Riau,'' pungkasnya.
Sebelumnya, Rica diamankan pihak sekuriti PTPN V. Karena kedapatan mencuri tiga tandan buah sawit.
Setelah diamankan, tak lama kemudian. Rica yang diserahkan ke Polsek Tandun, langsung disidang di Pengadilan Negeri Rohul. ***