News Breaking
Live
update

Breaking News

Jikalahari Desak KLHK Turun Tangan Audit Izin Lingkungan PTPN V

Jikalahari Desak KLHK Turun Tangan Audit Izin Lingkungan PTPN V



Tanjaknews.com, Kampar --  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jikalahari meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia, perlu turun dalam memeriksa pencemaran lingkungan khususnya sungai Tapung di Kabupaten Kampar, Riau. Sungai itu saat tercemar limbah pabrik kelapa sawit (PKS) dan  diduga berasal dari PKS PTPN V, yang beroperasi di Desa Talang Danto, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar. 

Menurut Koordinator Jikalahari Made Ali, selama ini kalau hanya mengharapkan pemerintah daerah kabupaten dan provinsi, untuk melakukan penindakan perusahaan yang merusak lingkungan, hasilnya hanya jalan di tempat.

"Karena itu perlu campur tangan dari Kementerian LH, untuk melakukan pemeriksaan ulang mengenai izin amdal PTPN V milik BUMN ini," katanya kepada awak media, baru baru ini.

Made Ali, menyampaikan untuk perusahaan yang besar ini, apalagi sekelas PTPN V milik BUMN, kalau hanya mengandalkan pemerintah setempat tidak jelas hasil akhirnya. 

"Tetapi, kalau ini sudah ikut campur Kementerian LH hasilnya biasanya bagus. Bisa kita lihat saja masalah lingkungan hidup yang berujung pidana itu semua ada turut campur dari Kementerial LH," jelasnya.

Dengan adanya campur Kementerian LH, sebut Made Ali. izin lingkungan perusahaan plat merah ini bisa diaudit ulang kembali. "Bahkan ISPO dan RSPO PTPN V bisa ditinjau ulang. Karena untuk mendapatkan sertifikat itu adalah syarat perusahaan patuh terhadap hukum," ungkapnya.

Namun dalam hal ini juga kata Made Ali, mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Kampar agar melakukan tugasnya dalam pengecekan ulang. " Karena pengawasan dari kabupaten selalu lemah. Sebab pemeriksaan amdal ini harus dilakukan setiap bulan dan 6 bulan," tuturnya sembari mengatakan ini adalah tanggung jawab pemerintah kabupaten khusus Dinas Lingkungan Hidup. (Oce/MH)

Tags