Tiga Pengedar Ganja Kampar Diringkus Satresnarkoba
Tanjaknews.com, Bangkinang - Tiga pria warga Kampar diciduk aparat Satresnarkoba Polres Kampar, Rabu (3/6/2020). Ketiganya, pengedar ganja ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar, menyampaikan para tersangka diburu setelah polisi mendapat informasi terkait aksi mereka dalam bisnis jual beli ganja.
“Penangkapan pertama terhadap tersangka SB (49) warga Dusun Tanjung Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara. Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa SB sering mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering di kampungnya,” sebut AKP Daren kepada awak media, Kamis (5/6/2020) kemarin.
Info tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengirim Tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan ke wilayah dimaksud. Setelah dintai dan memastikan target cocok dengan info yang masuk, tim akhirnya mengamankan tersangka SB di rumahnya. Di rumah itu polisi berhasil menyita barang bukti 26 paket narkotika jenis daun ganja kering seberat 83,20 gram.
“Kemudian dilakukan interogasi. Menurut pengakuan SB bahwa narkotika jenis tanaman daun ganja kering tersebut diperolehnya dari SU (35), warga Desa Kenantan Tapung,” papar Kasat.
Informasi berharga dari SB itu pun langsung difollow up. Tim segera memburu SU ke wilayah Tapung dan berhasil mengamankannya saat berada di Desa Muara Mahat Baru. Saat diinterogasi, SU mengakui bahwa narkotika yang diamankan dari tersangka SB berasal dari SM (38) warga Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang.
“Tanpa buang waktu petugas langsung memburu SM ke wilayah Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang. Petugas berhasil mengamankan SM saat berada di areal perkebunan sawit warga beserta 1 paket daun ganja kering yang dibawanya,” bebernya.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka SM. Polisi menemukan 12 paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering seberat 700 gram.
“Sekarang para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, “pungkas Kasat. (Oce/MH)