Aniaya Polisi di Kelab Malam, Oknum Anggota Fraksi PDI P DPRD Sumut Tersangka
TanjakNews.com, Medan -- Polrestabes Medan menetapkan oknum anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) berinisial KHS dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua anggota polisi.
Kasus penganiayaan terhadap Bripka Karingga Ginting, anggota Brimob Kompi 4 Yon C, dan Bripka Mario, anggota Ditlantas Polda Sumut, terjadi di sebuah kelab malam di Jalan Putri Hijau, Medan pada Minggu (19/7/2020).
"Kita menetapkan KHS sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Medan Riko Sunarko, Selasa (21/7/2020).
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menjenguk satu dari dua anggota Polri yang menjadi korban penganiayaan di RS Bhayangkara, Medan, Selasa (21/7/2020). Dua anggota Polisi jadi korban penganiayaan yang diduga melibatkan oknum anggota DRPD Sumut di sebuah kelab malam di Medan pada akhir pekan lalu. [Foto: Kabarmedan.com]
Dijelaskan Riko, dalam kasus penganiayaan tersebut, polisi mengamankan 17 orang pelaku.
Dari seluruh yang diamankan, telah dilakukan tes urine, yang hasilnya positif narkoba.
"Dari 17 yang diamankan, 8 orang ditetapkan tersangka. Tujuh laki-laki dan satu orang perempuan," ujar Riko.
Lebih jauh Riko mengatakan, pelaku yang positif menggunakan zat Amphetamine, prosesnya diserahkan ke Satnarkoba.
Diberitakan sebelumnya, dua anggota polisi dan sekelompok orang, termasuk oknum anggota DPRD Sumut berinisial KHS, terlibat keributan di sebuah kelab malam di Kota Medan, Minggu (19/7/2020) dini hari WIB.
Akibat insiden tersebut dua anggota polisi mengalami luka-luka.
Dari hasil penelusuran, oknum anggota dewan di DPRD Sumut yang terlibat perkelahian dengan dua anggota Polri itu berasal dari fraksi PDI Perjuangan. (*)
Suara.com