News Breaking
Live
update

Breaking News

Didesak Tunda Pilkada, Tito Tawarkan Dua Opsi

Didesak Tunda Pilkada, Tito Tawarkan Dua Opsi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (aktualitas.id)


TanjakNews.com, Jakarta -- Ramai usulan penundaan penyelenggraan pilkada, namun pemerintah bergeming. Mendagri Tito Karnavian memiliki dua opsi terkait tahapan Pilkada 2020 dalam situasi pandemi Covid-19.

Dua opsi itu membuat Perppu yang isinya mengatur penanganan hingga penindakan hukum pelanggar protokol kesehatan di Pilkada atau merevisi PKPU tentang Pilkada.

"Opsi Perppu adalah Perppu yang mengatur keseluruhan mengenai masalah Covid-19 mulai pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum," kata Mendagri Tito Karnavian kepada awak media, Minggu (20/9/2020).

Ia beralasan,  belum ada undang-undang spesifik khusus mengenai Covid-19. 

Tito Karnvian mengungkapkan opsi kedua pemerintah adalah bukan menunda Pilkada. Tapi, merevisi PKPU tentang Pilkada saat ini. Dua opsi itu membuat Perppu yang isinya mengatur penanganan hingga penindakan hukum pelanggar protokol kesehatan di Pilkada atau merevisi PKPU tentang Pilkada.

Berbeda dengan pilkada, perihal pilkades, Tito punya pandangan berbeda.  Menurutnya, pilkades rawan jika digelar di tengah pandemi Covid-19. Alasannya, pilkades tidak bisa dipantau oleh pemerintah karena diselenggarakan masing-masing bupati di daerah.

"Kalau Pilkada mungkin bisa kita lebih dikontrol, tapi kalau Pilkades, penyelenggaranya kan setiap kabupaten masing-masing, iya kalau punya manajemen yang baik, kalau tidak baik, rawan sekali, lebih baik ditunda," ungkap Tito.

"PKPU, aturan KPU ini harus segera revisi dan harus segera merevisi beberapa ini. Ini perlu ada dukungan dari semua, karena regulasi ini bukan hanya Mendagri. Saya hanya fasilitasi. Yang utamanya adalah KPU sendiri yang harus disetujui komisi II DPR. Kuncinya di KPU sendiri, kami mendorong, membantu, termasuk rapat sudah kita lakukan," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta KPU, pemerintah, dan DPR RI untuk menunda penyelenggaraan pilkada demi menjaga kesehatan rakyat.

"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," kata Ketua Umum PBNU K.H. Said Aqil Siroj dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Ahad, (20/9/2020).

PBNU menilai, meskipun dengan protokol kesehatan yang ketat namun sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah besar pada setiap tahapannya. PBNU berpendapat anggaran pilkada lebih naik dialokasikan untuk penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial. (Oce)

Tags