News Breaking
Live
update

Breaking News

Soal HRS, Hamdan Zoelva: Na’udzubillah! Negara Hukum Semakin Jauh dari Rule of Law

Soal HRS, Hamdan Zoelva: Na’udzubillah! Negara Hukum Semakin Jauh dari Rule of Law





TanjakNews.com, Jakarta -- Apa yang menimpa ulama Habib Rizieq Syihab yang ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) memantik gelombang protes dan keheranan masyarakat atas tindakan aparat hukum. Banyak yang mencemaskan wajah hukum Indonesia saat ini.

Salah satunya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva. Ia menyatakan rasa khawatirnya  dengan negara hukum yang semakin menunjukkan kejanggalan yang ia sebut rule by law bukan rule of law.

"Negara hukum yang semakin jauh dari rule of law. Atas nama hukum dengan mudah nyawa manusia dihabisi. Atas nama hukum, siapa pun yang berbeda harus ditangkap. Atas nama hukum keadilan dan perlakuan sama diabaikan. Na’udzubillah," tulis Hamdan melalui akun twitternya @hamdanzoelva yang dikutip Minggu (13/12/2020).

Pengertian rule by law adalah hukum digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Sementara rule of law, hukum digunakan untuk keadilan dengan menghormati hak asasi manusia (HAM) dan perlakuan sama di depan hukum.

Profesor Hamdan Zoelva menjelaskan, watak negara hukum rule by law, digunakan oleh penjajah kolonial Belanda pada masa lalu melalui KUHP (wetboek van strafrecht) yang ditegakkan secara ketat kepada kaum pribumi dan pejuang dan tidak untuk warga Belanda. Pasal-pasal KUHP saat ini masih peninggalan Belanda itu.

Hamdan meminta agar hukum ditegaskan dengan wajah kemanusiaan, kemanusiaan yang sejati, hukum yang ramah, tidak seram, hukum yang adil, tidak memihak, hukum yang menyenangkan bagi semuanya, sesuai falsafah Pancasila yang dipegang teguh bersama.

"Kita menaruh kepercayaan besar kepada semua penegakkan hukum kita untuk menegakkan rule of law itu, tidak rule by law," pungkasnya.

Kritik senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII),  Usman Hamid terkait penembakan hingga tewas 6 laskar FPI. Ia menyebutkan, tindakan kepolisian melakukan penembakan terhadap enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) berpotensi jadi unlawful killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum.

Pasalnya, menurut Usman polisi hanya diperbolehkan menggunakan kekuatan atau kekerasan menggunakan senjata api sebagai upaya terakhir. 

"Penggunaan senjata api ketika berada di situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain. Jika tidak, maka tindakan itu bisa tergolong unlawful killing," tegas Usman kepada awak media, Senin (7/12/2020). (*)



Oce Satria/okezone/tncmedia

Tags