Sudah Penuhi Syarat, KONI Buton Tak Kunjung Terima Dana Hibah
![]() |
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), LM Syamsir Siri Ikrami. |
tanjakNews.com, Buton – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), LM Syamsir Siri Ikrami mengaku heran mengapa dana hibah Pemrintahan Kabupaten (Pemkab) Buton belum juga diproses pencairannya untuk KONI Buton.
Padahal kata Syamsir, sesuai penjelasan Kepala BPKAD Kabupaten Buton, Sunardin Dani mengenai mekanisme pencairan dana hibah, sudah mereka penuhi syarat-syaratnya.
“Jauh-jauh hari kita sudah siapkan semua syarat yang dibutuhkan seperti apa yang dijelaskan Kepala BPKAD Kabupaten Buton itu,” katanya melalui telepon, Minggu (29/8/2021) pagi pukul 09.40 WITA.
Namun, lanjut Syamsir Siri Ikrami, setelah diajukan ke Dispora Kabupaten Buton untuk pencairan dana tersebut, tak ditindaklanjuti atau diproses. Padahal, syarat yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah KONI mengajukan ke pihak Dispora, pihaknya menunggu namun belum ada follow upnya. Ia mengaku tak tahu apakah Dispora punya aturan lain atau bagaimana. "Saya nggak paham itu,” akunya.
“Secara pribadi saya berbicara dan berpijak apa yang saya pahami sesuai mekanisme pemberian dana hibah,” tandasnya.
Syamsir meminta kepada pihak Dispora, agar memahami aturan dana hibah. Sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi. Terlebih jika pihak Dispora serius untuk menyukseskan penyelenggaraan Porprov Sultra 2022 mendatang.
“Kalo bicara mekanisme hibah, Dispora itu harus pahami, dia (pihak Dispora-red) itu tempat sandar uang itu, seharusnya dia tahu diri, itu bukan uangnya, dia hanya singgah, istilahnya mereka itu pengantar kiriman,” jelasnya.
Jika hal ini terus dipertahankan oleh Dispora tambah Syamsir Siri Ikrami, yang iapun bingung aturan apa yang diterapkan Dispora sehingga belum mengajukan usulan permintaan pencairan dana di BPKAD, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Kabupaten Buton.
“Satu hal yang perlu diingat, ini akan menjadi preseden buruk terhadap Pemerintah Kabupaten Buton dan ini pada waktunya akan dipertanyakan,” tegasnya.
Mengenai ajakan Bupati Buton, La Bakry, kata Syamsir Siri Ikrami, untuk duduk bersama membahas persoalan tersebut dengan OPD terkait, ia mengaku tak akan melakukan hal itu, selama Dispora masih berpedoman pada aturan yang tidak sesuai dengan mekanisme dana hibah.
“Saya tidak akan pernah tanda tangan selama aturannya tidak jelas. Karena memang sebenarnya aturan mekanisme dana hibah itu sudah kami penuhi, bukan aturan yang diada-adakan, tidak usah lagi pake aturan-aturan tambahan yang justru jadi bahan tertawaan orang lain,” tandasnya. (Oce/La Ode Ali)
Sumber: terawangnews.com