Tangkap Pria di Kedai Tuak, Satresnarkoba Polres Rohul Sita 10 Paket Sabu
Tersangka IS alias KA dan barang bukti yang diamankan.(Foto: TNCMedia/Humas Polres Rohul) |
tanjakNews.com Rokan Hulu – Kabar sering terjadinya transaksi narkotika di Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akhirnya sampai ke Polres Rohul.
Informasi itu lalu direspon Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, Kamis (19/8/2021) dengan merintahkan Kasat Resnarkoba AKP Masjang Efendi untuk mendalami informasi dari masyarakat, atas sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di desa tersebut
Setelah melakukan penyelidikan intensif oleh Kasat bersama lima anggota, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), Polres Rohul melakukan penangkapan terduga pelaku, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor:LP/A/188 /VIII/2021/SPKT / Sat Res Narkoba/Polres Rokan Hulu / Polda Riau, 25 Agustus 2021.
Sebanyak sepuluh paket narkotika jenis sabu seberat 1,50 gram diamankan dari tersangka.
“Tersangka berinisial IS alias KA, warga Dusun I Tingkok Desa Tingkok Kecamatan Tambusai,” ungkap Paur Humas Polres Rohul Aipda Mardiono P, Sabtu (28/8/2021) kepada media.
Selain mengamankan IS alias KA dan sabu, petugas, juga menyita sejumlah barang bukti lain. Antara lain, Satu pak plus empat lembar plastik klip, satu tabung merk Mentos, sebuah dompet , sendok terbuat dari plastik, dan kaca pirex. Kemudian satu kompor terbuat dari jarum, kotak rokok, mancis, handphone Oppo serta uang kontan Rp20 ribu.
Untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi bersama 5 Personil Anggota Sat Resnarkoba untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan.
Tepatnya pada Rabu, (25/8/2021) sekitar pukul 17.30 WIB, Kasat Resnarkoba AKP Masjang Efendi bersama anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku.
Saat diamankan IS sedang duduk di sebuah kedai tuak bersama temannya. Ia tak bisa berkelit karena begitu dilakukan penggeledahan badan dan tempat ditemukan barang bukti tersebut.
Dari hasil interogasi, IS mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari H yang di Tambusai Utara.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan tentang keberadaan H tetapi tidak ditemukan, kemudian terlapor dan BB dibawa ke Polres Rohul guna proses lebih lanjut,” papar Aipda Mardiono P.
Sementara itu, Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito menyampaikan pada masyarakat, supaya berperan aktif untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya peredaran narkoba di Kabupaten Rohul.
Ia mengajak para orang tua, untuk tetap aktif mengawasi dan memantau anak-anaknya, para generasi muda supaya tidak terjurumus pada pergaulan bebas, apalagi mengkonsumsi narkoba.
“Narkoba tersebut jelas merusak, itu musuh bersama. Jadi mari kita bersama-sama memberantasnya, supaya barang tersebut hilang dari daerah kita ini,” tutup AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito yang pernah menjabat Kapolres Meranti. (Oce)