News Breaking
Live
update

Breaking News

Lurah Benteng Pasar Atas Tertibkan Publikasi Miras

Lurah Benteng Pasar Atas Tertibkan Publikasi Miras

Pencopotan publikasi minuman berakohol (minuman keras) yang terpajang di sebuah kafe, Sabtu (11/9/2021). 



tanjakNews.com, Bukittinggi -- Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menginstruksikan agar pemilik kafe di kawasan Kampuang Cino mencopot publikasi minuman berakohol (minuman keras) yang terpajang di kafe, Sabtu (11/9/2021). 

Instruki tersebut langsung direspon dan ditindaklanjuti Lurah Benteng Pasar Atas, Hendra Anthony Hatta. Sabtu pagi, Lurah Hendra beserta jajaran langsung turun ke lokasi. 

Dikatakan Hendra Anthony Hatta, upaya persuasif yang dilakukan terhadap pemilik kafe dapat berjalan baik, hingga tidak ditemui hambatan berarti untuk melakukan pencopotan publikasi dimaksud.

"Setelah melalukan musyawarah, alhamdulillah pemilik kafe bersedia mencopot publiksi minuman mengandung alkohol tersebut. Semua publikasi itu sudah dicopot semua pukul 09.30 WIB ," ungkap Hendra Anthony Hatta kepada tanjaknews.com, Sabtu (11/9/2021).

Sebelumnya, jelas Hendra, terdapat empat kafe yang memajang publikasi merk minuman yang mengandung alkohol. 

"Saat ini merk tersebut sudah diturunkan dan ada yang ditutup sendiri oleh pemilik kafe dan tidak terlihat lagi seperti sebelumnya," pungkas Hendra.

Pemerintah Kota Bukittinggi jauh-jauh hari sudah concern melarang penjualan minuman keras di Kota Wisata tersebut. Salah satunya melalui  Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum pada pasal 23 tentang tertib minuman keras, di mana disebutkan bahwa setiap orang dilarang memberikan kesempatan, menyediakan tempat terhadap kegiatan yang berhubungan dengan minuman keras. [Oce/TNCM]



Tags