News Breaking
Live
update

Breaking News

Menag Yaqut Analogikan Suara Azan Seperti Gonggongan Anjing

Menag Yaqut Analogikan Suara Azan Seperti Gonggongan Anjing



tanjakNews.com, Pekanbaru – Ucapan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membuat ummat muslim tersinggung dan meradang. Kader Banser itu  mengeluarkan komentar kontroversial dengan menganalogikan suara azan seperti suara gonggongan anjing.

Pernyataan kontroversial ini dilontarkan, Yaqut Cholil saat diwawancarai usai kegiatan Silaturahmi Kebangsaan sekaligus Peresmian Rumah Toleransi PW GP Ansor Riau di kawasan Jalan Pelajar, Pekanbaru, Rabu (23/2/2022).

Saat itu Yaqut ditanyakan terkait polemik suara azan lima kali sehari yang dipersoalkan beberapa pihak. Apalagi, mendekati bulan Puasa Ramadhan ini, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penggunaan pengeras suara.

Begini ucapan sang Menteri Agmaa itu, “Saya ini muslim, saya hidup di lingkungan non muslim ya. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita muslim bunyikan TOA lima kali sehari dengan kencang-kencang bersamaan  itu rasanya bagaimana?”

Dia melanjutkan, “Yang paling sederhana lagi tetangga kita ini kalau kita hidup dalam satu komplek, kiri kanan muka belakang pelihara anjing semua, misalnya menggongong dalam waktu bersamaan kita ini terganggu ngak?”. 

“Artinya apa? bahwa suara-suara,  ya suara-suara anjing, apapun suara itu ya ini harus kita atur agar tidak menjadi gangguan”.

“Ya speker di musola, masjid monggo dipakai, silakan dipakai  tetapi tolong diatur agar tidak ada merasa terganggu”.

“Agar niat menggunakan TOA  menggunakan speker  sebagai sarana, sebagai wasila untuk siar tetap bisa dilaksanakan tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama dengan keyakinan kita”.

“Berbeda keyakinan tetaplah harus kita hargai itu aja intinya. Saya kira dukungan juga banyak atas ini karena dibawah alam sadar  kita  pasti mengakui ini”.

“Kawan-kawan wartawan juga pasti merasakan itu, bagaimana jika suara itu bagaimana kalau suara itu tidak diatur pasti mengganggu”.

Truk itu kalau banyak, kita diam disuatu tempat pasti mengganggu,  mereka nyalakan mesin secara bersamaan pasti mengganggu”.
 
“Suara-suara yang tidak diatur  pasti mengganggu, begitu kira-kira”, pungkasnya. 
.
Belum lama ini, Menag Yaqut, juga mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 terkait aturan penggunaan pengeras suara ‘Toa’ ditempat ibadah di bulan puasa mendatang.

Dalam pernyatannya saat di gedung daerah Provinsi Riau, Yaqut mengatakan, aturan itu bukan untuk melarang penggunaan pengeras suara atau speker yang berlebihan di masjid dan musala, tetapi bermaksud agar terciptanya keharmonisan di tengah masyarakat.

“Bukan melarang masjid dan musala menggunakan TOA tidak, Silakan, karena kita tahu itu bagian dari syiar agama Islam,” ujar Yaqut.

Aturan ini, jelas Yaqut, agar tidak menjadi gangguan bagi masyarakat terutama kalangan non muslim. Dengan menjelaskan, maksimal volume pengeras suara 100 desibel.

"Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," kata Yaqut.

Yaqut juga membahas, bagaimana di daerah yang mayoritas muslim memiliki banyak masjid dan musala berdekatan. Kemudian, penggi pengeras suara dalam waktu bersamaan akan menjadi gangguan bagi masyarakat sekitar.

“Bagaimana meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan. Karena kita tahu misalnya, di daerah mayoritas muslim hampir setiap seratus meter dua ratus meter ada musala dan masjid, bayangkan dalam waktu bersamaan mereka semua menyalakan toa-nya di atas kayak apa? itu bukan lagi syiar, tapi menjadi gangguan sekitarnya,” terang Yaqut.

“Kita bayangkan lagi, kita ini muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim kemudian rumah ibadah saudara kita nonmuslim  itu bunyikan toa sehari lima kali dengan kencang-kencang secara bersamaan itu rasanya bagaimana?” lanjut Yaqut.

Yaqut mengimbau, agar pengeras suara harus diatur sehingga tidak menjadi gangguan di lingkungan sekitar. Kemudian, untuk penggunaan TOA sebagai sarana atau wasilah syiar tetap dilaksanakan tanpa harus menggangu masyarakat berbeda keyakinan.

“Suara-suara ini apapun itu harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan. Spiker musala-masjid silakan dipakai, tapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Niat menggunakan toa sebagai sarana atau wasilah syiar dilaksanakan tanpa harus mengganggu mereka yang tidak sama keyakinan dengan kita. Berbeda keyakinan harus kita hargai, itu saja intinya,” jelasnya. (*)

Tags