Gaji Guru Bantu Dikdas di Riau Segera Dicairkan
Kepala Dinas Pendidikan provinsi Riau, Kamsol |
tanjakNews.com, Pekanbaru -- Dinas Pendidikan Provinsi Riau meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Riau segera mengajukan pencairan gaji guru bantu pendidikan dasar sebelum akhir bulan Maret 2022
Kepala Dinas Pendidikan provinsi Riau, Kamsol menyebut, Pemprov Riau melalui Dinas Pendidikan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji guru bantu pendidikan dasar (Dikdas). Disdik telah menyerahkan hasil evaluasi faktual yang dilakukan sejak Januari sampai Februari.
"Gaji guru Dikdas tersebut, sesuai dengan hasil verifikasi yang diajukan oleh pemerintah kabupaten kota. Di mana jumlah data yang masuk dan berhak menerima gaji guru bantu Dikdas sebanyak 3.383 guru," ujar Kepala Dinas Pendidikan provinsi Riau, Kamsol, Minggu (13/3/2022).
Dijelaskannya, mengenai hal itu juga sudah dibuat juklak dan juknisnya, dan sudah dibuat edaran kepada kabupaten kota untuk mengajukan pencairan. Selambat-lambatnya minggu kedua bulan Maret diajukan.
"Harapan Pak Gubernur semuanya dalam ini sudah dapat gajian, apalagi kita akan masuk menjelang bulan puasa. Kami mohon kalau ada kendala-kendala di kabupaten kota, segera berkoordinasi dan berkonsultasi ke Dinas Pendidikan, atau ke BPKAD, kita akan tidak terikat kerja. Dan juga bisa menghubungi saya langsung Kepala Dinas,” imbuhnya.
Untuk transfer gaji guru bantu tersebut kata mantan Sekda Meranti ini, pihak BPKAD Riau akan langsung mentransfer ke rekening kabupaten kota, sesuai dengan pengajuan dan jumlah guru bantu yang telah terverifikasi. Jika ada guru bantu yang berlebih, maka menjadi tanggungjawab pemerintah kabupaten kota.
“Pencairan melalui rekening daerah, karena gaji guru bantu itu melalui Bankeu daerah, dan pencairannya diminta ke Provinsi dari daerah. Daerah baru melakukan pencairan ke rekening dinas pendidikan, bisa langsung dibayarkan ke yang bersangkutan,” katanya.
“Kita berharap bagaimana secepatnya melakukan pengajuan pencairan gaji guru bantu. Jadi menjelang bulan puasa ini bisa dicairkan 3 bulan. Sekarang tergantung kecepatan kabupaten kota mengajukan pencairan,” tegasnya. (Oce/Mcr)