News Breaking
Live
update

Breaking News

Dikendalikan Napi Lapas Bangkinang, 5 Pengedar Diringkus BNNP Riau

Dikendalikan Napi Lapas Bangkinang, 5 Pengedar Diringkus BNNP Riau


tanjakNews.com, Kampar -- Lima tersangka pengedar narkoba diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, di Kampung Terandam RT 001 RW 002 Desa Tambang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Dari kelima tersangka berinisial MS, AK, MA, IW dan HNB diamankan barang bukti 685,09 gram sabu, .

Dalam keteranganya kepada awak media, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau, Kombes Pol Berliando, Kamis (21/4/2022) mengatakan, penangkapan kelimanya berawal dari informasi yang diterima BNNP Riau pada Sabtu (9/4/2022), bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu di sekitar Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

"Pelakunya berasal dari wilayah Kabupaten Kampar," ujar Kombes Berliando.

Info tersebut diterusnya dengan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. 

Esoknya sekityar pukul 15.30 WIB, tim melakukan pengintaian dengan mengantongi profil target. Hingga kemudian pada pukul 16.00 WIB, petugas melihat ada dua orang yang dicurigai gerak-geriknya, mengendari sepeda motor Honda Beat warna silver Nopol BM 2041 ZAG.

Keduanya dibuntuti hingga ke jalan raya Pekanbaru - Bangkinang, tepatnya di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Tepat di KM 19, tim melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap kedua orang tersebut.

Pria berinisial AK dan MS usai diamankan lalu digelah petugas. Petugas menemukan satu paket sabu dalam plastik klip ukuran besar yang dibalut warna hitam.  

Disembunyikan dalam excavator mainan


Sabu seberat seberat 711,87 gram itu diakui MS diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan kode 77. Barang haram itu dia ambil dekat sebuah tiang listrik di samping RS Tabrani  Pekanbaru.

Ketika diinterogasi petugas, MS mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Benar saja, Saat petugas melakukan penggeledahan rumah MS di Kampung Terandam RT 001 RW 002 Desa Tambang, Kecamatan Tambang ditemukan satu bungkus kecil sabu dan satu bungkus sedang berisi 31 plastik klip dalam kotak rokok. Kotak rokok disembunyikan dalam excavator mainan.

"Pengakuan MS, ia diperintah mengambil sabu oleh MA yang merupakan napi Lapas Kelas IIA Bangkinang," jelas Berliando.

Perburuan berlanjut ke Lapas Kelas IIA Bangkinang. Pukul 19.30 WIB tim berkoordinasi dan bekerja sama  pihak Lapas Kelas IIA Bangkinang untuk mengintrogasi napi MA. MA akhirnya "bernyanyi" bahwa masih ada warga binaan Lapas Kelas IIA Bangkinang inisial HNB yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

Rantai panjang peredaran dari HNB, ia mengaku bdiperintahkan oleh seseorang yang bernama O (DPO) untuk mencari orang yang bisa menjemput sabu tersebut ke Pekanbaru.

Kelima tersangka yakni MS, AK, MA, IW dan HNB beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Provinsi Riau untuk menjalani proses lebih lanjut. (Oce)

Tags