News Breaking
Live
update

Breaking News

Kasus Ekspor CPO dan Migor, JAM Pidsus Tahan 4 Tersangka

Kasus Ekspor CPO dan Migor, JAM Pidsus Tahan 4 Tersangka



TANJAKNEWS, JAKARTA -- Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 30  orang saksi, dan menahan empat orang tersangka. Penyidik juga melakukan permintaan keterangan ahli terhadap tujuh orang ahli.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bahwa ada beberapa ketentuan perdagangan yang ada dijadikan dasar oleh Penyidik sebagai perbuatan melawan hukum," kata Jampidsus, Febrie Adriansyah, , Jumat (22/4/2022) di Press Room Kejaksaan Agung.

Seperti dilansir siaran Kejagung, Kejaksaan Agung Bidang Jaksa Agung Muda (Jampidsus) melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya seperti minyak goreng sejak Januari 2021 hingga Maret 2022.

“Dalam perkara ini, Tim Jaksa Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yaitu IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI), MPT (Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia), SM (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG)), dan PTS (General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas),” bebernya.

Terkait dengan ditetapkannya IWW sebagai Tersangka, JAM-Pidsus mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, IWW dapat dipastikan tidak melakukan pengecekan atau alat bukti lain yang sudah mengetahui bahwa kewajiban DMO tidak terpenuhi. Padahal IWW adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut.

“Kejaksaan konsentrasi penuh terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang sifatnya strategis dan ini penting bagi kelangsungan pembangunan sehingga apabila ada penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan yang menyangkut masyarakat banyak dan kelangsungan pembangunan, pasti akan kita lakukan penindakan tegas,” ujarnya.

JAM-Pidsus juga menegaskan Kejaksaan akan profesional dan pihaknya sudah cukup pengalaman dalam penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi yang beririsan dengan UU lain seperti UU Kepabeanan, UU Pajak, dan UU Perbankan.

“Oleh karena tindak profesional tersebut, maka tim penyidik dalam proses pemeriksaan dan penggeledahan dan upaya paksa lainnya, hanya satu bertumpu dari kepentingan dan keterkaitan proses penyidikan itu sendiri. Termasuk para saksi, kita tidak melakukan pemanggilan pihak yang di luar kepentingan,” sebutnya.

Terkait dengan kemungkinan Menteri Perdagangan untuk diperiksa, JAM-Pidsus belum dapat memastikan hal tersebut karena proses masih berjalan dan tentunya ada tahapan prioritas dimana penyidik sedang disibukkan dengan penelitian barang bukti elektronik dan kegiatan pengumpulan barang bukti lain yang dianggap cukup kuat untuk pembuktian.

“Adanya kemungkinan tersangka lain, dari alat bukti terus kita evaluasi dengan media ekspos yang dihadiri oleh jajaran direktur kami, staf ahli, dan penyidik. Ini akan terus kita kembangkan dan apabila dalam ekspos tersebut, ada yang terlibat dalam proses penerbitan dan kelangkaan migor, maka tentu akan kita tetapkan sebagai tersangka," tandasnya. (TNCM)

Tags