News Breaking
Live
update

Breaking News

Jadi Saksi Kasus Robot Trading, Lesti Kejora dan Rossa Kembalikan Duit

Jadi Saksi Kasus Robot Trading, Lesti Kejora dan Rossa Kembalikan Duit



tanjakNews.com, Jakarta -- Heboh kasus investasi dengan aplikasi robot trading bernama DNA Pro.  Investasi yang merugikan masyarakat mencapai Rp97 miliar ini berbuntut karena melibatkan banyak artis papan atas Indonesia. Mereka berurusan dengan Bareskrim Polri.

Ada nama-nama Rossa, Lesti Kejora, Billy Syahputra, Yosi Project Pop, Nowela Idol, Ivan Gunawan dan lainnya. Keterkaitan mereka sebagai saksi karena menerima bayaran dari  acara yang diadakan DNA Pro.

Selain menjawab sejumlah pertanyaan terkait investasi bodong DNA Pro,  Rizky Billar dan Lesti Kejora juga mengembalikan uang yang diberikan pria bernama Steven Richard alias SR yang merupakan co-founder DNA Pro Akademi.

SR diketahui memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Rizky Billar dan Lesti Kejora sebagai hadiah atas kelahiran buah hati mereka yang karib disapa Baby L.

Sementara Ivan Gunawan mengaku sebagai brand ambasador robot trading tersebut. Ivan menyatakan mendapatkan kontrak senilai Rp1 miliar dan telah menerima Rp921,7 juta diantaranya. Dia pun mengembalikan seluruh uang itu kepada penyidik.

Dari informasi pihak kepolisian, penyanyi Virzha akan dipanggil ke Bareskrim Polri pada 22 April 2022 untuk pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan investasi ilegal robot trading DNA Pro. Badan Reserse Kriminal Mabes Polri memeriksa penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani atau Rossa sebagai saksi pada Kamis, (21/4/2022). pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora yang diperiksa sebagai saksi pada Rabu (20/4/2022).

Namun Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko sebelumnya menyatakan para artis tersebut tidak bisa dijerat TPPU. Selain karena tak tahu bahwa robot trading DNA Pro sebagai kejahatan, mereka juga dinilai telah beritikad baik mengembalikan dana yang telah mereka terima.

Rossa misalnya, kata Gatot,   perempuan kelahiran Sumedang, Jawa Barat itu menyerahkan sisa uang yang diterimanya setelah dikurang dengan biaya produksi sebesar Rp 172 juta. Dia tampil di accara DNA Pro di Bali pada Desember tahun lalu.

Apa itu DNA Pro?

Bareskrim Polri yang mengusut kasus dugaan investasi robot trading ilegal DNA Pro ini  sudah menetapkan 12 tersangka. Sebagian sudah ditahan polisi, Tiga tersangka buron yakni Fauzi alias Daniel Zil, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan Ferawaty.

Polri sudah melayangkan red notice untuk mengejar tiga tersangka DNA Pro karena diduga melarikan diri ke luar negeri.

DNA Pro, seperti dikutip dari Kompas.com,  adalah sebuah platform yang menggunakan aplikasi robot trading yang dijual kepada para anggota DNA Pro. Robot trading DNA Pro ini merupakan produk dari PT DNA Pro Akademi, perusahaan swasta yang bergerak di jasa Education Center di bidang Digital Global Investment, berlokasi di Jakarta Barat. 

PT DNA Pro Akademi menyebut diri sebagai sebagai Software Autopilot Trading nomor satu di Indonesia.

DNA Pro menerapkan pengoperasian dengan sistem penjualan langsung dengan skema piramida atau ponzi. Skema ponzi merupakan salah satu modus investasi bodong. Ciri-cirinya, modus ini menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat.

Saat ini skema ponzi tengah disorot karena kerap ditemui dan digunakan dalam modus penipuan. Sebab, skema ponzi biasanya dilakukan dengan menjanjikan keuntungan besar secara instan.

Robot trading berfungsi untuk meningkatkan profit atau keuntungan, tetapi beberapa robot trading yang tidak terdaftar atau ilegal justru mendatangkan kerugian untuk penggunanya.

"Kami juga memandu Anda untuk masuk ke pasar berjangka dan melakukan analisis pasar produk," tulis mereka dalam akun LinkedIn-nya.

Skema piramida dan skema ponzi awalnya dilakukan untuk menarik minat member. Namun, nilai barang tersebut tidak menjadi hal penting. Selain itu, para member juga diwajibkan untuk merekrut anggota sebanyak–banyaknya dengan iming–iming bonus dalam jumlah besar.

Hal serupa juga ditemui dalam skema ponzi. Modus investasi ilegal ini juga mewajibkan member merekrut anggota.

Bedanya, dalam sistem skema ponzi tidak ada produk yang dijual. Sebagai ganti, para member diharuskan terus melakukan transaksi dengan iming-iming untuk meningkatkan keuntungan.

Dengan kata lain, keuntungan yang diperoleh adalah berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh member–member baru yang direkrut. Atau, dengan kata lain bisa disebut dengan istilah gali lubang tutup lubang.

DNA Pro Akademi dinyatakan sebagai perusahaan investasi bodong atau illegal oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kegiatan ini juga dilakukan oleh Kemendag sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk menindaklanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi sejak 28 Januari 2022

Direktur Tertib Niaga Dirjen PKTN Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi. (Oce)


Tags