BBPOM Pekanbaru Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp67 Juta, Pemilik Hanya Buat Surat Pernyataan

tanjakNews.com, PEKANBARU – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru mengamankan kosmetik ilegal senilau Rp67 juta di Kabupaten Rokan Hulu, Kampar dan Pekanbaru.
Kosmetik tersebut diketahui kebanyakan berasal dari luar negeri melalui pembelian secara online oleh distributor freelance.
Kepala BBPOM di Pekanbaru, Yosef Setiawan mengatakan, seluruh barang bukti merupakan hasil operasi yang dilakukan lebih kurang dua pekan selama Juli lalu.
Terhadap pemilik kosmetik ilegal tersebut BBPOM Pekanbaru tidak melakukan tindakan penangkapan atau tindakan hukum. Pemilik hanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Penindakan hukum tidak dilakukan dan kami hanya ingin mengetahui asal kosmetik ilegal tersebut,” kata Yosef, Selasa (2/8/2022. “BBPOM Pekanbaru hanya membina, melakukan pemusnahan," ujarnya.
Dijelaskan Yosef bahwa koametik tanpa dilengkapi izin edar tersebut sangat berisiko bagi kesehatan pemakainya.
"Karena berkemungkinan adanya penggunaan bahan jenis merkuri. Bahayanya ketika digunakan dalam jangka panjang, karena bisa memengaruhi fungsi hati. Kemudian, berpengaruh terhadap fungsi ginjal,” terang Yosef.
Begitu juga, efeknya terhadap kulit, dapat mengakibatkan kemerahan dan dalam jangka panjang bisa berakibat kanker kulit.
“Paling berbahaya bagi ibu hamil yakni menyebabkan cacat janin yang artinya sifatnya akumulatif,” tukuknya.
Selain mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan kosmetik ilegal, BBLOM Pekanbaru juga meminta masyarakat konsumen untuk berhati-hati.
“Masyarakat diharap bijak dalam memilih, khususnya membeli secara online. Agar tidak tertipu. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik,” saran Yosef.
Selain itu, masyarakat juga diminta berperan aktif agar segera melaporkan jika menemukan peredaran kosmetik ilegal di lingkungan sekitar.
“Saat membeli baiknya baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa,” pesan Yosef.
Untuk itu BBPOM Pekanbru membuka layanan pengaduan nomor 082172653337 dan melalui aplikasi SIOKE (Aplikasi Online Untuk Konsumen).
"Masyarakat juga dapat datang langsung ke kantor BBPOM di Jalan Diponegoro Pekanbaru," tandas Yosef. (SP)