News Breaking
Live
update

Breaking News

Desmon J Mahesa Hati-Hati Sikapi Isu "Bagan Kaisar Sambo & Konsorsium 303"

Desmon J Mahesa Hati-Hati Sikapi Isu "Bagan Kaisar Sambo & Konsorsium 303"


tanjakNews.com, JAKARTA -- Makin liarnya buntut kasus pembunuhan Brigadir J ke isu apa yang disebut "Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303" disikapi hati-hati oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Desmond J Mahesa. Ia menolak mengomentari lebih jauh soal itu.

“Benar atau tidaknya kan belum jelas. Masak yang belum jelas harus saya komentarin?” elaknya saat ditanya awak media.

Ia juga mengaku tidak mengetahui kebenaran soal “Kaisar Sambo dan Konsorium 303” atau pengaruh Sambo yang disebut-sebut punya pengaruh dalam pengelolaan Gelper, judi bola, dan judi online.

Namun demikian, aktivis 98 yang pernah jadi korban penculikan rezim Orde Baru itu memastikan, pihaknya akan segera memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Rencananya Listyo Sigit akan dipanggil pada Rabu 24 Agustus 2022 pekan depan.

“Kita akan panggil Kapolri ya, itu saja. Insyaallah hari Rabu depan,” kata Desmond saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Desmond menilai, spekulasi mengenai penuntasan kasus Ferdy Sambo tersebut sangat liar di media sosial dan menjadi konsumsi masyarakat luas. Namun demikian, ia belum mengetahui kebenaran atas informasi yang beredar luas tersebut.

Polri hingga kini belum merespons atau mengklarifikasi spekulasi yang berkembang liar di tengah masyarakat tersebut.

Menurut Desmond, pihaknya juga akan berhati-hati menyikapi benar atau tidaknya informasi yang begitu deras beredar belakangan ini.

“Kita hati-hati menyikapinya ya, kalau benar kita tuntut Kapolri menjelaskan, kalau enggak bener gimana?” pungkasnya.

Beredarnya peta grafik “Kaisar Sambo dan Konsorsium 303” di tengah masyarakat terus menuai spekulasi.

Bahkan pengamat yang juga jurnalis Agustinus Edy Kristianto mengaku juga mendapat kiriman bagan 303 itu dari seorang indonesianis di Australia. Meski ia sendiri sudah lebih dulu mendapat bocorannya. Ia juga tak mau berspekulasi.



Sebelumnya, beredar luas sebaran peta grafik berjudul “Kaisar Sambo dan Konsorsium 303” di masyarakat melalui media sosial. Sebaran ini terdiri dari 6 halaman dan menampilkan sejumlah nama anggota Polri perwira tinggi, menengah, dan pertama lengkap dengan jabatannya.

Ada juga nama-nama dari kalangan sipil yang turut masuk dalam bagan.

Tampak dalam bagan-bagan itu alur aliran dana setoran dan beking. Wajah Sambo berada paling atas dalam bagan tersebut dibubuhi keterangan, “setiap tahun Ferdy Sambo dan kroninya menerima setoran lebih dari 1,3 triliun.”

Selain itu ada juga tulisan, “di kalangan bandar judi, Ferdy Sambo dikenal dengan sebutan Kaisar Sambo.”

Halaman tersebut mengungkap tentang proyek 2024, Konsorsium 303, tim pukul, dan investor. Bagan mengurai tentang bagaimana dana mengalir dan dari siapa saja dana masuk.

Konsorsium 303 tersebut mengacu pada sejumlah nama sipil yang dikaitkan dengan bandar judi di sejumlah wilayah. Di mana mereka selalu lolos dalam operasi pemberantasan judi lantaran memiliki beking kuat.

Sementara itu Jumat (19/8/2022) siang, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri mengumumkan status istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC  sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," tegas Komjen Agung.

PC sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri sebanyak tiga kali.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sudah selesai dilaksanakan.

Menurut Dedi, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022), dan Rabu (17/8/2022).

Dengan penambahan tersangka baru ini, total sudah ada lima tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," ujar Dedi..

Karena kata Dedi, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tersebut memiliki ancaman hukum berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.

Sebelumnya, Putri Candrawathi melaporkan pelecehan terhadap dirinya ke ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/PMJ pada 9 Juli 2022. Terlapor pelaku pelecehan adalah almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pelecehan terhadap Putri inilah yang disebut sebagai awal terjadinya penembakan terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Fredy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, 8 Juli 2022 lalu. Brigadir Yosua panik karena Putri berteriak. Ia menembak Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menanyakan tengah terjadi apa gerangan.

Terjadi tembak menembak dan Brigadir Yosua mati tertembak.

Belakangan Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemukan berbagai fakta yang tidak sesuai dengan versi awal penembakan Brigadir Yosua yang dikarang Irjen Ferdy Sambo. (Oce/Rmolid)

Tags