News Breaking
Live
update

Breaking News

Mulut Manis Penjual Rumah Ini Berakhir dengan Pasal 378 dan 372 KUHP

Mulut Manis Penjual Rumah Ini Berakhir dengan Pasal 378 dan 372 KUHP




tanjakNews.com, DUMAI – Seorang wanita berstatus PNS Pemkab Bengkalis ditangkap aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai, Sabtu (13/8/2022).

Wanita berinisial FDS (35) ini ditangkap atas dugaan penipuan dalam perkara jual beli rumah.

Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Aris Gunadi dalam keterangan resmi kepada awak media menjelaskan, FDS  diamankan di Kampar yakni di sebuah perumahan di Dusun III Pencah Limbat, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. FDS sendiri teecatat ber-KTP Kelurahan Rimba Sekampung, Kabupaten Bengkalis.

Dipaparkan Kasat, FDS sebelumnya dilaporkan oleh korbannya bernama Riski Andarini. Korban mengaku telah ditipu FDS saat membeli sebuah rumah di perumahan Albana Regency di Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.

"Dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukannya pada April 2022 lalu terkait jual beli rumah," terang AKP Aris, Selasa (16/8/2022).
 
Awalnya, korban Riski Andarini sepakat melakukan pembelian sebuah rumah tipe 36 di Perumahan Albana Regency dari FDS.

Namun menunggu selama satu tahun setelah melakukan pembayaran uang muka, rumah tipe 36 tersebut tak kunjung dibangun ataupun dikerjakan. 

Kemudian, FDS lalu memposting penjualan satu unit rumah tipe 50 dalam kondisi ada bangunan pondasi dan tiang sehingga membuat korban Riski Andarini tertarik dan memilih untuk mengambil rumah tipe 50 tersebut dan melakukan penambahan yang muka.

Lebih lanjut dijelaskan Aris, setelah menunggu beberapa bulan, FDS tidak melakukan penyelesaian bangunan rumah tipe 50 tersebut. 

Selanjutnya FDS (35) lagi-lagi membuat postingan penjualan 1 unit rumah type 70 dalam kondisi sudah bisa ditempati. Kali ini pun  korban Riski Andarini tak jera, ia justru kembali tertarik dan memilih mengambil rumah type 70 tersebut dengan menambah pembayaran uang muka dengan total Rp124.400.000 sesuai permintaan pelaku. 

Namun saat korban Riski Andarini hendak memasuki rumah type 70 yang sudah dibelinya kepada FDS, ternyata rumah tersebut sudah atas nama orang lain.

Riski Andrani kontan berang merasa dipermainkan dan ditipu. Ia akhirnya memutuskan melaporkan apa yang ia alami ke Polres Dumai. 

"Dan langsung kita tindaklanjuti," ujar AKP Aris. 
.
Setelah sejumlah proses pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Reskrim mengamankan FDS bersama sejumlah barang bukti yakni satu  rangkap kwintasi pembayaran dan satu rangkap buku angsuran.. 

Penyidik membidik FDS dengan  pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empattahun.

"FDS kita amankan di Mapolres Dumai" tandas Kasat Reskrim AKP Aris. 

Tags