Tertangkap Balap Liar, Motor Boleh Diambil Setelah Sebulan di Polres

tanjakNews.com, PONOROGO - Sedikitnya 100 orang diamankan ke Mapolres Ponorogo. Mereka pelaku aksi balap liar yang terjaring patroli Satlantas Polres Ponorogo, Minggu (14/8/2022) dini hari sekitar pukul 00.10 hingga 04.20 WIB.
Aksi balap liar tersebut berlangsung di sepanjang Jl Trunojoyo, Jl Jenderal Ahmad Yani, Jl KH. Ahmad Dahlan, Jl Juanda, Jl Suromenggolo, dan Jl Pramuka, Ponorogo.
Oleh petugas Satlantas para pemilik disuruh menuntun sendiri sepeda motor dari titik pertama ke Mapolres Ponorogo.
“Ini merupakan efek jera. Biar mereka tidak melakukan balap liar lagi,” ujar Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Ayip Rizal, Minggu pagi.
Dari 100 orang yang ditangkap karena balap liar, kata Kasat, kebanyakan adalah pelajar. Dengan rentang usia 15 tahun hingga 25 tahun.
“Jadi, ada yang masih pelajar SMP, SMA. Juga ada mahasiswa. Juga ada pemuda yang pengangguran,” kata mantan Kasatlantas Polres Sumenep ini.
Lebih lanjut dia menjelaskan, ada 100 penindakan, 60 ditilang dan 40 diberi imbauan. Barang bukti juga disita di Mapolres Ponorogo.
Mereka yang ingin mengambil sepeda motor harus menunggu selama satu bulan. Juga jika mengambil harus bersama orangtua dan dilengkapi surat bermotor lengkap.
“Yang tidak standar harus dikembalikan ke standar. Tapi ya, motor harus di Mapolres minimal satu bulan dulu,” pungkasnya. (Muh Nurcholis)