Balas Dendam, Habisi Korban di Mobil, Mayatnya Dibuang di Pinggir Jalan
tanjakNews.com, BANGKINANG -- Dendam menjadi latar belakang kasus kematian Ferdi Abri Yadi (17) yang mayatnya ditemukan di Jalan PT. HK/ Jalan Persawahan Dusun 1 RT 004 RW 001, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Sabu (3/9/2022) sore silam.
Hal diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo dalam konferensi pers di Mapolres Kampar, Jumat (9/9/2022) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Disampaikan Kapolres, mayat korban yang diketahui masih berstatus pelajar itu ditemukan Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 16.30 WIB, oleh saksi bernama Rusli dan Izar Hamzah saat mereka pulang dari kerja menjaga kebun sawit dan rumah walet milik Usadi yang berada di Jalan HK Desa Baru, Siak Hulu. Saksi melihat ada mayat tergeletak di pinggir jalan. Selanjutnya saksi melaporkan hal tersebut ke petugas linmas desa, Alwijaer CH, dan kemudian diteruskan ke Bhabinkamtibmas Desa Baru, Aiptu Deki Saputra dan Piket Polsek Siak Siak Hulu.
“Korban adalah warga Jalan Suriname, RT 004, RW 005, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis,” ujar Kapolres.
Adapun tersangka pembunuhan yang telah berhasil diungkap aparat kepolisian yakni BD alias Bagas (20), warga Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, dan MJ alias Jihad, warga Desa Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Keduanya dihadirkan dalam konpers.
Sedangkan barang bukti yang turut diamankan, antara lain sebuah Toyota Avanza warna biru metalik, sejumlah pakaian, dan handphone milik korban.
Wakapolres Kampar, Kompol, Rachmat Muchamad Salihi kemudian menjelaskan, kronologi hingga terjadi pembunuhan.
Sabtu (3/9/2022), korban dibawa oleh pelaku Bagas dan Jihad dengan Toyota Jenis Avanza warna biru metalik yang dikendarai oleh Bagas menuju salah satu perumahan di Jalan Badak Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Posisi korban saat itu duduk di bangku depan samping supir, sedangkan pelaku Jihad berada di kursi tengah mobil.
Pada saat korban tertidur, Bagas menghentikan mobil lalu turun untuk mengawasi situasi. Setelah itu pelaku Jihad memukul wajah korban lantas menghantamkan gagang pisau. Tak cukup sampai di situ leher korban dijerat dari belakang dengan seutas tali yang sudah disiapkan.
Setelah dipastikan korban tak bernyawa, Jihad menyuruh Bagas masuk ke mobil dan pergi dari tempat tersebut. Kemudian mencari tempat sepi untuk membuang mayat korban.
Mayat korban akhirnya mereka buang di pinggir jalan PT HK Desa Baru, Siak Hulu. Lalu tancap gas meninggalkan lokasi.
Tertangkapnya pelaku, kata Wakapolres, berdasarkan informasi dan petunjuk yang didapat oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar, Selasa (6/9/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Diperoleh info pelaku Bagas sedang berada di Hotel Holiday di Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru.
Selanjutnya Tim Gabungan Satreskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Koko Ferdinand Sinuraya berhasil mengamankan pelaku di salah satu kamar hotel. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku kedua, Jihad diringkus pada hari yang sama di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
“Kini kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Wakapolres.
Terhadap tersangka, kata Wakapolres, dijerat dengan pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, pasal KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Motif pelaku melakukan pembunuhan yakni unsur balas dendam, dan untuk lebih jelasnya belum bisa disampaikan, karena masih dalam pendalaman,” pungkas Wakapolres. ***
—