News Breaking
Live
update

Breaking News

BNN Riau Musnahkan 2,9 Kilo Sabu dan Lapan Ratusan Ekstasi

BNN Riau Musnahkan 2,9 Kilo Sabu dan Lapan Ratusan Ekstasi

 
Penusnahan barang bukti narkoba di halaman BNN Riau Jalan Pepaya, Pekanbaru. [ANTARA]

tanjakNews.com, PEKANBARU - Sebanyak 2,9 kg sabu dan 801 butir ekstasi, Kamis (20/10/2022) dimusnahkan di halaman BNN Riau Jalan Pepaya, Pekanbaru.

Barang bukti pengungkapan kasus narkoba tersebut diamankan dari dua pelaku, PP (25) dan RH (27) yang ditangkap terpisah pada Minggu (9/10/2022) lalu oleh Tim Dakjar BNN Riau.

Sabu dimusnahkan dengan cara dlarutkan ke dalam ember berisi cairan pembersih. Sedangkan, ekstasi diblender, kemudian dibuang ke selokan.

"Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kedua pelaku," kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau, Kombes Pol Berliando.

Berliando menjelaskan kronologi penangkapan pemilik kedua barang berbahaya tersebut.  Di mana penangkapan pertama dilakukan terhadap PP, di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, sekitar pukul 09.15 WIB.

"Hasil penggeledahan di lokasi, tim menemukan barang bukti tiga paket sabu di dalam tas ransel warna coklat hitam," kata Kombes Berliando.

Tiga paket sabu itu dikemas bungkus teh china merek Guanyinwang.

"Beratnya 3.607,5 gram,” ujar Berliando.

Setelah diinterogasi, tersangka PP mengaku ia diperintah RH untuk mengambil paket sabu tersebut yang diletakkan di suatu tempat di Pekanbaru.

Kepada petugas BNN tersangka PP juga mengatakan masih menyimpan paket sabu di rumahnya di Perumahan Graha Roberto Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. 

"Di sana tim BNN kembali mengamankan sabu dengan berat 23,70 gram, ektasi sebanyak 250 butir merek Gucci warna coklat. Lalu, 200 butir merek Ferrari warna coklat, 137 butir merek Ferrari warna orange, 61 butir merek Ferrari warna ungu, 12 butir merek Ferrari warna kuning dan ekstasi jenis kapsul sebanyak 226 butir warna pink krem,” beber Berliando.

PP menyebut bahwa RH tinggal di sebuah ruko di Jalan Purwodadi Kelurahan Sidomulyo Barat, Pekanbaru.

"Saat ditangkap RH mengaku memang meminta PP menjemput sabu tersebut," kata Berliando.

Sedangkan, dari pengakuan RH, ia mengatakan, disuruh seorang pria berinisial B untuk menjualkan sabu dan ekstasi tersebut.

"Untuk pria inisial B ini kita tetapkan sebagai DPO," ujar Berliando.

Berliando menyampaikan, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.(Oce)

Tags