News Breaking
Live
update

Breaking News

6 Pencuri Sawit di Tapung Kabur Tinggalkan Barbuk

6 Pencuri Sawit di Tapung Kabur Tinggalkan Barbuk

 

tanjakNews.com, KAMPAR -- Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil menangkap tiga terduga pelaku pencurian  buah sawit di perkebunan milik PT. Buana Wira Lestari Mas Kebun Naga Sakti, Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir.

Ketiga pria yang diamankan tersebut masing-masing berinisial WG (35), MA (27) merupakan warga Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir. Kemudian WGN (36) warga Desa Kijang Rejo, Kecamatan Tapung.

Bersama pelaku ikut diamankan barang bukti tandan buah segar (TBS) sebanyak 75 janjang atau lebih kurang 2.070 Kg, dua buah egrek dan tiga sepeda motor merek Honda.

Aksi pencurian buah sawit tersebut diketahui ketika pada Ahad (18/12/2022) sekira pukul 18.30 Wib, tim sekuriti kebun melaksanakan patroli rutin.  Setibanya di blok C57 Divisi V tim patroli melihat enam orang laki-laki sedang mengegrek kelapa sawit di areal tersebut. Saat itu juga tim langsung menangkap para pelaku. Namun para pelaku berhasil melarikan diri meninbgalkan hasil curian, egrek dan tiga sepeda motor.

Salah seorang terduga pelaku W ternyata diketahui berada di perumahan karyawan PT. BWL Mas, pada Senin (19/12/2022). Pihak sekuriti perusahaan langsung mengamankan terduga pelaku.  Kepada petugas, W  mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. BWL Mas kemarin. Atas pengakuan tersebut selanjutnya W langsung diserahkan ke Polsek Tapung Hilir guna penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian tidak beberapa lama, pihak Unit Reskrim Polsek Tapung Hilirpun berhasil menangkap dua orang pelaku MA (27) dan WGN (36), sementara tiga orang pelaku lainnya inisial PR, WK dan SP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit ketika dikonfirmasi awak media membenarkan telah mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian buah sawit.  

"Tindak pencurian dengan pemberatan (curat), yang mencuri tandan buah sawit milik PT. BWL Mas," ujar Kapolsek.

AKP M.Simanungkalit menjelaskan bahwa ketiga pelaku bersama barang bukti kejahatannya sudah diamankan di Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut.

"Kepada ketiga pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e jo pasal 362 KUHAP,” tegas AKP M.Simanungkalit SH MH. (*)





Tags