Tersangka Korupsi Pelabuhan Bagansiapiapi, Nathanael Kembalikan Uang ke Negara
tanjakNews.com, PEKANBARU -- Tersangka korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi 2018, Nathanael Simanjuntak mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp500 juta melalui Kasi Pidsus Kejari Rohil, Herdianto SH MH.
"Pada hari ini, bertempat di ruangan Kasi Pidsus Kejari Rohil, telah diserahkan penitipan uang kerugian negara sebesar Rp500 juta," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yogi Hendra SH MH., Kamis (29/12/2022).
Uang tersebut, kata Yogi, diserahkan oleh Nathanael melalui perwakilan yang ditunjuk keluarga.
Nathanael sendiri telah dijebloskan ke penjara setelah dijemput paksa tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil pada Jumat (7/10/2022) di Jakarta.
Ia saat melakukan korupsi menjabat sebagai Direktur PT Multi Karya Pratama yang menjadi penyedia atau pelaksana proyek bermasalah itu.
Terkait kerugian negara akibat perbuatan Nathanael, Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto menambahkan, dari hasil penghitungan kerugian negara berdasarkan Laporan Akuntan Publik berjumlah Rp1.483.335.260.
"Pengembalian kerugian negara tidak akan menghentikan penanganan perkara," ujar Herdianto
"Hanya saja, bisa menjadi bahan pertimbangan kita nanti," sambungnya.
Herdianto mengatakan, tim penyidik Pidsus Kejari Rohil telah berhasil melakukan pendekatan persuasif kepada tersangka, sehingga mau mengembalikan kerugian keuangan negara untuk tahap awal ini sebesar Rp500 juta.
"Dan sesuai ketentuan, uang ini akan segera kami transfer ke rekening penitipan lainnya atas nama kejaksaan," sebutnya.
Kasus korupsi Nathanael berawal pada 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan kegiatan pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil.
Anggarannya digelontorkan dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah.
Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari sejak 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800.
Namun pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti jaminan uang muka, SSP PPN dan PPh, rincian penggunaan uang muka dan berita acara progres pekerjaan dari konsultan hanya dilampirkan pada pencairan rahap I. Pada pencairan tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.
Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 persen. Seperti, selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.
Anehnya, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan asbuilt drawing atau gambar pelaksanaan dan back up data/final quantity. Termasuk laporan kemajuan pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.
Dalam kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.483.335.260 ini, Nathanael tidak sendiri. Ada nama M Tito Rachmat Prasetyo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kegiatan tersebut. Tito telah dihadapkan ke persidangan dan dituntut JPU dengan pidana penjara selama 7,5 tahun, denda sebesar Rp300 juta atau subsidair 6 bulan kurungan. Sementara untuk uang pengganti kerugian keuangan negara, dibebankan kepada Nathanael Simanjuntak sebesar Rp1.483.335.260.
Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk Tito adalah pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda sejumlah Rp300 juta atau subsidair 4 bulan kurungan. (Oce)