Early Year Strategic Meeting, Jamsostek Kejar Target 70 Juta Peserta Aktif
tanjakNews.com, BALI -- Tren jumlah kecelakaan kerja dari 2017 hingga 2021 mengalami kenaikan pada 2021 tercatat sebanyak 234.270 kasus. Bahkan di periode Januari - Maret 2022 sudah ada 61.805 kasus
Hal itu menjadi salah satu pendorong bagi Jamsostek untuk mencapai target kepesertaan aktif. Di mana pada akhir 2022 sudah 36 juta orang dan target tahun 2026 sebesar 70 juta orang.
Data tersebut kembali disampaikan dalam acara Early Year Strategic Meeting (EYSM) 2023 BPJS Ketenagakerjaan, di Hyatt Sanur Hotel Denpasar Bali, Jumat (20/1/2023).
Hadir dalam kegiatan itu, Direktur SUPD IV beserta tim, para pimpinan di BPJamsostek Pusat Jakarta, dan Kepala Kanwil BPJamsostek. Sementara 325 Kepala Cabang BPJamsostek di seluruh Indonesia mengikuti secara virtual.
Kegiatan ini merupakan kegiatan pembekalan strategis kepada seluruh pejabat senior leader BPJamsostek, baik di tingkat pusat maupun wilayah dan cabang di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setyabudi yang menjadi keynote speaker, menyebut, Kemendagri berperan antara lain dalam sinkornisasi NSPK dan mendorong kepala daerah agar pekerja di wilayahnya terdaftar Jamsostek.
"Selain itu, Kemendagri berperan dlm penyediaan akses NIK utk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan,” terang Teguh
Guna mendukung pelaksanaan Jamsostek, beberapa regulasi telah diterbitkan. Seperti UU 40/2004 tentang SJSN, UU 24/2011 tentang BPJS, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, UU 23/2014 tentang Pemda, PP 37/2021 tentang JKP dan Inpres 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek.
Dalam Inpres 2/2021, sebut Teguh, Presiden menginstruksikan kepada 24 K/L, gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tupolsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jamsostek.
Diterangkannya, nlai manfaat yang diterima dari lima program jamsostek (JHT, JKK, JKM, JP dan JKP) dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja ataupun krisis ekonomi.
Manfaat tersebut memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
“Media massa memiliki peran penting dalam mensosialisasikan pentingnya manfaat program Jamsostek,” ucapnya.
Berdasarkan Data BPJamsostek November 2022, jumlah total kepsertaan bagi tenaga kerja penerima upah, bukan penerima upah dan jasa konstruksi sebesar 36.902.788 jiwa. Sedangkan untuk Non ASN sebesar 3.972.261 jiwa dan pekerja rentan per Oktober 2022 sebesar 1.405.617 jiwa. Persentase kenaikan kepesertaan bagi pekerja rentan, tertinggi berada di Provinsi Papua 160,55% dan terendah berada di Provinsi Jawa Barat 1,55%. Jumlah Pekerja Rentan tertinggi di bulan Oktober 2022 yang terlindungi Jamsostek berada di Provinsi Sulawesi Utara sebesar 288.227 orang dan terendah di Banten 1.476 orang.
“Kemendagri sebagai koordinator binwas secara nasional melakukan binwas umum penyelenggaraan urusan pemda di daerah. Kemendagri mendukung pelaksanaan Jamsostek dalam Permendagri 90/2019 tentang Kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur, Permendagri 81/2022 ttg RKPD 2023, Permendagri 84/2022 ttg APBD 2023 serta SE Mendagri No. 842.2/5193/SJ Tgl. 23 Sept 2021 tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah,” papar Teguh.
Kolaborasi antara Kemendagri, BP Jamsostek , dan K/L, kata Dirjen Bangda, di antaranya rapat koordinasi dalam menyusun SE Mendagri dan Permendagri untuk mendukung pelayanan Jamsostek; Penyusunan strategi pencapaian target rencana aksi Inpres Nomor 2 Tahun 2021; monitoring dan evaluasi perlindungan non ASN pemda dan pekerja rentan; perancangan gerakan nasional perlindungan pekerja renta; sosialsasi perlindungan jamsostek bagi pekerja rentan; dan dukungan BP Jamsostek dalam penyelnggaran Sail Tdore.
“Kemendagri akan melakukan percepatan penerbitan Kepmendagri tentang Pemutakhiran Kalsifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keungan Daerah untuk kode anggaran JHT, JP, dan pekerja rentan; mendorong penganggaran Jamsostek Pekerja Rentan dari APBD/APBDes; dan pemberian perlindungan kepada aparatur desa,” paparnya.
Pemda dan BPJamsostek diharapkan terus memperluas cakupan peserta. BPJS Ketenagakerjaan harus mengelola program perlindungan ini secara profesional dan akuntabel. Perlu adanya sinergi antarpemangku kepentingan dalam menyukseskan penghapusan kemiskinan ekstrem, melalui pemberian bantuan dan jaminan sosial. seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menyukseskan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja sesuai dengan tugas masing-masing.
“Tindak lanjut yang perlu dilakukan sinergi dan kolaborasi bersama: sosialisasi secara masif kepada masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan; monitoring dan evaluasi dalam rangka pemantauan pelaksanaan jamsostek di daerah; mendorong penggunaan dana desa untuk program prioritaas nasional sesuai kewenangan Desa untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem,” pungkas Teguh. (Oce Satria)