Korban Pelecehan Seksual terima Ganti Rugi
tanjakNews.com, RENGAT -- Pertama di Provinsi Riau, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menyerahkan uang restitusi kepada korban pelecehan seksual.
Biaya restitusi ini diperoleh dari pelaku melalui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diakomodir oleh Putusan Pengadilan Negeri.
Di mana, dalam perkembangannya, JPU hadir untuk para korban pelecehan seksual demi mendapatkan hak-hak sebagai korban yang selama ini hanya dihadirkan sebagai saksi dalam sebuah persidangan, namun kerugian korban selalu dikesampingkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu Romiyasi SH melalui Kasi Pidum Albert N SE SH Ak mengatakan bahwa penerapan biaya restitusi ini mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Selama ini kan cuma terfokus kepada hukuman pelakunya saja, sementara kerugian korban secara materil dan imateril tidak dipedulikan,” ungkapnya.
Dikatakannya juga, berdasarkan undang-undang TPKS ini Kejari Inhu akan terus menerapkan biaya ganti rugi atau uang restitusi kepada para pelaku pelecehan seksual dalam tuntutan JPU yang kemudian akan diserahkan kepada para korban pelecehan seksual yang dirugikan.
“Kami berharap penerapan UU TPKS ini memberikan dampak hukum yang seadil-adilnya untuk para korban Pelecehan seksual,” sebutnya.
Besaran uang Restitusi yang harus dibayar oleh pelaku Pelecehan seksual berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. ***