News Breaking
Live
update

Breaking News

Cemburu Ada Orang Ketiga, Suami Aniaya Istri

Cemburu Ada Orang Ketiga, Suami Aniaya Istri



TAMBANG, tanjaknews.com --Seorang pria berinisial FI (50) warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar ditangkap Polsek Tambang, Kamis (21/3). Tindakannya mengurung dan menganiaya istrinya, mengantarkan FI mendekam dalam sel polisi.

Dari penjelasan Kapolsek Tambang AKP AKP Merupa Sibarani, disebutkan bahwa FI menganiaya istrinya sendiri AM (33)  pada Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 15.30 WIB, diduga karena cemburu ada orang ketiga dalam rumah tangga keduanya. Kejadian berlangsung di rumah mereka di  Jalan Kubang Raya, Desa Kualu, Kecamatan Tambang.

“Korban sempat dianiaya dan juga diikuti oleh pelaku, merasa jiwanya terancam korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang,” ungkap AKP Merupa Sibarani.

Diungkapkan Kapolsek, awalnya Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 15.30 Wib, saat pulang ke rumah, korban bertemu dengan suaminya.

Mendadak, pelaku mengejar dan ingin mengurung korban di dalam kamar. “Saat korban mencoba melepaskan diri, pelaku langsung menarik baju pada bagian leher korban dan mencoba menyeret korban ke dalam kamar,” terang Kapolsek. 

Tidak sampai di situ, korban terus berusaha mencoba melepaskan diri. 

“Korban sempat mencoba melarikan diri melalui pagar rumah, saat itu langsung mendorong pagar sehingga korban terjepit dipagar,” kata Marupa. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami memar pada bagian lengan sebelah kanan dan terasa sakit pada bagian leher dan badan. 

“Tidak terima dengan perbuatan suaminya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut,” tambahnya.

Usai terima laporan korban, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

Pada Kamis (21/3/2024) korban diikuti oleh pelaju, sehingga korban merasa takut dan sehingga mendatangi Polsek Tambang. “Pelaku saat itu ikut mendatangi Polsek Tambang dan dia langsung kita tangkap,” ujar Kapolsek. 

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dengan sengaja mendorong pagar rumah yang terbuat dari besi, sehingga mengenai lengan sebelah kanan korban. 

“Pelaku kini sudah kita amankan dan ia melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI. Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkas Kapolsek. ***

Tags