PWI Versi KLB Pecat Mantan Ketua PWI Riau dari Keanggotaan PWI
tanjakNews.com, PEKANBARU - Dewan Kehormatan PWI Pusat (versi Kongres Luar Biasa 2024) pimpinan Zulmansyah Sekedang memberikan sanksi pemberhentian penuh kepada 3 orang anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau.
Tiga anggota PWI Riau tersebut yakni mantan Ketua PWI (periode 2007-2017) Riau Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir dan Satria Utama Batubara.
Sanksi pemberhentian penuh tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor 68/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025 seperti disampaikan melalui rilis pada Sabtu (15/2/2025).
Dalam SK yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat itu, ketiga nama yang disebutkan diberhentikan karena bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau bentukan Hendry Ch Bangun, Mantan Ketua Umum PWI yang sebelumnya telah dikenai sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota PWI.
Akibat tindakan mereka tersebut, Dewan Kehormatan PWI Pusat pimpinan Zulmansyah Sekedang merasa perlu mengambil tindakan/menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap yang bersangkutan, demi menegakkan ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW.
Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar mengaku sudah menerima surat keputusan tersebut. Raja Isyam mengatakan, dalam waktu dekat akan membawa SK tersebut dalam rapat pleno pengurus harian.
"Mengingat surat keputusan DK bersifat final dan harus diikuti, karena satu-satu nya pihak yang bisa memberi sanksi bagi anggota PWI," ujar Raja Isyam.
Tak hanya ketiga nama tersebut, Raja Isyam juga mendapat informasi bakal ada nama-nama selanjutnya yang akan mendapatkan sanksi. "Namun kita masih menunggu surat tersebut," tuturnya.
Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara telah bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau. Masing-masing menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
Mereka dianggap melanggar PD PWI Pasal 8 huruf a karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota PWI untuk Menaati PD, PRT, KEJ, KPW, dan keputusan-keputusan organisasi.
Kemudian KPW PWI Pasal 1 karena tidak mematuhi KPW, KEJ, PD, dan PRT, serta Pasal 3 karena melakukan hal tercela, yakni melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD, PRT, dan peraturan organisasi, moral dan kepantasan.
Novrizon Burman: Pemecatan Sudah Sesuai Aturan PWI
Pengurus PWI Pusat versi KLB, Novrizon Burman, menegaskan bahwa pemecatan Dheni Kurnia Cs dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah sesuai dengan aturan organisasi. Ia membantah klaim Dheni yang menyebut Dewan Kehormatan (DK) PWI tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan pemecatan.
Dalam unggahannya, Novrizon mengutip Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, serta berbagai regulasi organisasi yang mengatur kewenangan Dewan Kehormatan.
"Dewan Kehormatan memiliki wewenang penuh untuk menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran serta menjatuhkan sanksi, termasuk pemberhentian penuh. Keputusan DK bersifat final dan tidak bisa dianulir oleh badan lain di dalam organisasi," tegasnya.
Dasar Hukum Pemecatan
Novrizon menjelaskan bahwa pemecatan Dheni Kurnia didasarkan pada beberapa ketentuan dalam PD/PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, di antaranya:
1. PD PWI Pasal 30 mengamanatkan Dewan Kehormatan untuk:
Menegakkan ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW.
Memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran.
Menetapkan sanksi kepada anggota yang melanggar aturan.
2. PRT PWI Pasal 19 Ayat (2) menyatakan bahwa DK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan terjadinya pelanggaran KEJ dan KPW.
3. PRT PWI Pasal 21 Ayat (2) menyebut bahwa keputusan DK bersifat final, sedangkan Ayat (3) menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara, atau pemberhentian penuh.
4. KPW PWI Pasal 3 menegaskan bahwa wartawan dilarang melakukan tindakan yang merendahkan harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan serta organisasi.
5. KPW PWI Pasal 10 menyatakan bahwa hanya Dewan Kehormatan yang berhak menentukan apakah seorang anggota melanggar aturan dan menjatuhkan sanksi.
Tidak Perlu Tunggu Ketua Umum
Novrizon juga membantah klaim Dheni yang menyebut DK hanya boleh memberi rekomendasi dan keputusan harus dikeluarkan oleh Ketua Umum PWI. Menurutnya, aturan organisasi tidak mengharuskan keputusan DK mendapatkan pengesahan dari Ketua Umum untuk menjadi sah.
"Kalau DK hanya bisa memberi rekomendasi dan harus menunggu Ketua Umum, lalu untuk apa ada DK? Pasal 21 PRT PWI sudah jelas: keputusan DK bersifat final. Tidak perlu ada pengesahan tambahan dari Ketua Umum," tegasnya.
Ia menilai, pernyataan Dheni yang mempertanyakan legalitas pemecatan hanya sebagai strategi untuk menghindari konsekuensi dari pelanggaran yang telah dilakukan.
Novrizon menegaskan bahwa pemecatan Dheni Kurnia bukan keputusan sepihak, tetapi hasil kajian mendalam berdasarkan aturan yang berlaku.
"Jangan berlindung di balik alasan administrasi untuk menggiring opini seolah-olah DK melanggar aturan. Kalau merasa tidak bersalah, hadapi secara organisasi, bukan dengan membangun narasi seolah dizalimi," ujarnya.
Ia pun mengingatkan bahwa semua anggota PWI, termasuk Dheni Kurnia, terikat dengan aturan organisasi yang telah disepakati bersama.
"Kalau bergabung dengan organisasi, berarti harus patuh dengan aturan yang ada. Jangan hanya mau enaknya saja, tapi menolak ketika dikenai sanksi," pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, Novrizon menegaskan bahwa putusan DK PWI tetap berlaku dan sah, terlepas dari upaya Dheni untuk mempertanyakan legalitasnya. Kini, publik menunggu bagaimana langkah selanjutnya dari PWI Pusat dalam menyikapi polemik ini. (*)