News Breaking
Live
update

Breaking News

Dari Sel Rutan Rengat, Tiga Napi Kendalikan Transaksi Narkoba

Dari Sel Rutan Rengat, Tiga Napi Kendalikan Transaksi Narkoba




TANJAKNEWS.COM, RENGAT -- Sel penjara masih saja eksis menjadi markas pengendali peredaran narkoba. Tak terkecuali di Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Hal itu terbukti saat Ahad (3/5/2020) lalu Kepolisian Resor (Polres) Inhu melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu mengungkap siapa selama ini yang mengedarkan sabu di wilayahnya. Pelakunya ada di dalam sel Rutan Rengat.

Pelakunya seorang napi berinisial S berusia 42 tahun,  warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu, Inhu. Ia mendekam di Rutan Rengat dalam kasus yang sama, namun masih berkuasa mengendalikan jual beli narkoba di luaran melalui kaki tangannya.

S ditangkap Satresnarkoba Polres Inhu, Ahad (3/5/2020) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam keterangannya kepada wartawan, PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan, aksi S terungkap,  berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, jika Rutan Rengat sering dijadikan sebagai pusat peredaran narkoba di sebagian wilayah Inhu. Bahkan untuk di dalam Rutan itu sendiri.

Informasi tersebut, ditindaklanjuti Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Jalifer L Toruan dengan menghubungi kepala Rutan sekaligus melakukan untuk penyelidikan.

Hasilnya, dalam waktu singkat, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil meringkus S di kamar tahanan blok B.

Polisi menemukan barang bukti  narkoba sebanyak tujuh bungkus paket besar, lima bungkus paket sedang, dan 95 bungkus paket kecil. Kemudian ada satu bungkus plastik berisi 37 butir ekstasi seberat bruto 14 gram.




Tak ketinggalan polisi juga menyita uang tunai Rp21.400.000 diduga hasil penjualan narkoba, lalu dua unit handphone, dua unit timbangan elektrik, serta satu dompet warna cream. 

Dari S,  beberapa menit kemudian  polisi m mengamankan Z (38) pesakitab  Rutan yang sama. Z  adalah warga Desa Pelangko, Kecamatan Kelayang yang sedang menjalani hukuman karena kasus narkoba.




Tak cukup S dan Z, kemudian Sabtu (9/5/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, kembali diamankan seorang napi Rutan Rengat berinisial  DD (31) dengan barang bukti satu bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu seberat 3 gram, ditambah satu bungkus plastik berisi 15 butir ekstasi. Satu unit HP merk Vivo yang digunakan tersangka untuk bertransaksi juga diamankan.

''Ketiga tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya,'' ucap Misran. (Oce)

Tags